Mahkamah Konstitusi (MK) membuka tahapan penyampaian kesimpulan dalam penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 setelah tahapan persidangan perkara tersebut berakhir. Tahapan penyampaian kesimpulan bertujuan untuk memberikan ringkasan tentang tahapan persidangan dan tidak dapat digunakan oleh pemohon untuk menguatkan isi permohonannya.
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menyatakan bahwa meskipun ini adalah persidangan terakhir, hal-hal yang masih ingin diserahkan dapat diakomodasi melalui tahapan penyampaian kesimpulan. Tahapan ini sebelumnya tidak diwajibkan, namun pada perkara PHPU Pilpres 2024, terdapat banyak dinamika yang berbeda sehingga MK memberikan kesempatan bagi penyampaian hal-hal penting dan penyerahan berkas tertinggal.
Tim hukum Tim Pembela Prabowo-Gibran belum menyerahkan keterangan saksi dan ahli, namun berkas-berkas tersebut dapat diserahkan selama tahap penyampaian kesimpulan. Selain itu, para pihak juga diizinkan untuk merespons empat menteri Kabinet Indonesia Maju yang dimintai keterangan serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Hakim MK Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa keputusan memberikan tahapan penyampaian kesimpulan berasal dari Rapat Permusyawaratan Hakim. Penyampaian kesimpulan terakhir dapat dilakukan hingga tanggal 16 April 2024 pukul 16.00 WIB. Tahapan ini bersifat sukarela dan membuka kesempatan baru dalam penanganan PHPU Pilpres.