Selasa, 9 April 2024 – 15:31 WIB
Jakarta– Pria paruh baya bernama Hartono (62) heran kenapa polisi belum menahan tersangka dugaan penganiayaan terhadapnya, yang merupakan menantunya sendiri. Kasus tersebut ditangangi Polda Metro Jaya.
“Sangat diragukan kredibilitasnya didalam penegakan hukum yang berkeadilan sebagaimana visi dan misi bapak Kapolri, Presisi,” ujar Jhon Feryanto Sipayung, selaku kuasa hukum korban, Selasa, 9 April 2024.
Dia menjelaskan, laporan berawal dari Polsek Cengkareng kemudian di limpahkan ke Polres Metro Jakarta Barat. Setelah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polrestro Jakbar, tiba-tiba Polda Metro Jaya mengirim surat kepada penyidik Polrestro Jakbar berdasar surat Ditreskrimum Polda Metro Jaya No :B/6085/III/RES.7.4/2024/Ditreskrimum tanggal 18 Maret 2024 perihal penarikan laporan polisi atas nama Hartono.
Namun, lanjutnya, hingga saat ini belum dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap SAG pasca ditetapkan sebagai tersangka berdasar Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/497/II/Res.1.6/2024/Restro JB tertanggal 15 Februari 2024.
“Menurut kami telah melukai nilai keadilan,” ujarnya.
Lebih lanjut dia mengklaim sudah mengirim surat pada tanggal 3 April 2024 dari Kantor Biro Bantuan Hukum Lembaga pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik (LP4) yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Menkopolhukam Hadi Tjahjanto, serta pimpinan Komisi III DPR dan Kompolnas agar segera dilakukan penahanan dan penangkapan terhadap tersangka.
“Dengan surat yang telah kami kirimkan tersebut harapannya Bapak Kapolri sebagai pimpinan tertinggi di Kepolisian Republik Indonesia menindak tegas,” katanya lagi.