Minggu, 7 April 2024 – 23:00 WIB
VIVA – Dalam mencegah aksi pencurian kendaraan bermotor saat ditinggal pemilik rumah mudik lebaran, Kepolisian Sektor Tamansari, Polres Bogor, Jawa Barat membuka layanan penitipan kendaraan roda dua dan roda empat gratis. Diharapkan dengan adanya penitipan kendaraan ini warga bisa tenang mudik ke kampung halaman.
“Bagi masyarakat Kecamatan Tamansari Kabupaten Bogor yang ingin mudik meninggalkan rumahnya masing-masing bisa menitipkan kendaraannya kepada kami,” kata Kapolsek Tamansari Iptu Jajang, Minggu 7 April 2024.
Jajang menyampaikan, bagi warga yang ingin menitipkan kendaraan cukup mencatat jenis kendaraan, nomor polisi kendaraan, dan domisili kepada petugas Polsek. Kapolsek juga mengimbau bagi warga yang mudik meninggalkan rumah memperhatikan keadaan rumah sebelum ditinggalkan.
“Bagi yang meninggalkan rumahnya agar memperhatikan mencabut listrik yang tidak dipergunakan, mencabut gas kompor, mematikan lampu sesuai kebutuhan masing-masing, dan tidak meninggalkan barang berharga maupun kendaraan di rumahnya, silahkan titipkan di kami, masih mampu menampung 30 roda empat dan 100 roda dua, ini gratis tidka dipungut biaya silahkan,” imbau Jajang.
Salah seorang warga yang datang menitipkan kendaraannya mengatakan, sebelum menitipkan kendaraannya, petugas Babinkamtibmas datang ke desa dan memberi imbauan agar warga yang meninggalkan rumahnya saat Idul Fitri bisa menitipkan kendaraannya ke Polsek Tamansari. Petugas juga mengimbau tidak meninggalkan barang berharga di rumah.
“Sebelumnya terima kasih ke pada Pak Kapolsek, saya dan warga bisa menitipkan kendaraan selama libur lebaran, kami mempercayakan ke Polsek Tamansari,” ujar Lidya warga Desa Pasir Eurih.