Selasa, 23 Juli 2024 – 02:44 WIB
Jakarta – Dua kelompok preman berbuat onar dengan sempat bentrok memperebutkan lahan di Kembangan Utara, Jakarta Barat, Senin 22 Juli 2024. Polisi pun mesti turun tangan.
Kasus bentrokan dimediasi polisi. Dua kelompok yang bentrok diketahui memperebutkan lahan di RT05 RW01 Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat.
Kapolsek Kembangan Kompol Billy Gustiano mengatakan bentrokan terjadi di antara dua kelompok atas lahan tersebut pada Senin pagi sekitar pukul 09.00 WIB. Dua kelompok itu saling mengklaim kepemilikan atas lahan tersebut.
“Senin siang tadi langsung kita melakukan mediasi antara kedua belah pihak yang bersengketa. Masing-masing kami minta menghadirkan perwakilannya di Polsek Kembangan untuk melakukan perdamaian dan kesepakatan,” kata Billy Gustiano dalam keterangannya, Senin, 22 Juli 2024.
Billy mengatakan dua pihak yang berselisih menyetujui untuk tidak beraktivitas di lahan sengketa. Kesepakatan itu dilakukan sampai keputusan hukum tetap dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri setempat.
Dalam ksepakatan itu, dua belah pihak juga sudah membuat surat penyataan sepakat untuk tidak melakukan aktivitas apa pun di objek yang bersengketa.
“Sampai ada keputusan hukum yang tetap dari Pengadilan Negeri maupun dari Badan Pertanahan Nasional (BPN),” ujarnya.
Billy menjelaskan dua pihak juga sepakat untuk meninggalkan lokasi tersebut dan tidak mengulangi bentrok serupa.
Dalam kasus bentrokan ini, ada dua orang dari salah satu kelompok mengalami luka di bagian tubuhnya. “Korban luka-luka di bagian tubuhnya, sekarang masih dirawat di rumah sakit,” ujarnya.
Adapun polisi juga sudah mengarahkan korban untuk melakukan visum dan membuat laporan polisi. Dengan laporan itu, polisi nanti selanjutnya bisa melakukan penyelidikan.
Penyelidikan tersebut juga dilakukan untuk mengidentifikasi adakah penggunaan senjata tajam dalam insiden bentrokan tersebut.
“Masih kita lakukan pendalaman, masih kita lakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi yang ada di lokasi, kemudian informasi dari warga setempat,” ujarnya.