29 C
Jakarta
Friday, November 15, 2024
HomePolitikKPU: Pelaksanaan Pemilu 2024 Telah Sesuai Hukum

KPU: Pelaksanaan Pemilu 2024 Telah Sesuai Hukum

Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengeklaim penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 sudah sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Kesimpulan jawaban termohon menegaskan bahwa penyelenggaraan pilpres telah sesuai peraturan yang diatur oleh Undang-Undang Pemilu,” ujar Idham saat dihubungi dari Jakarta, Senin.

Ia optimistis keputusan MK soal putusan hasil perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 akan sesuai kerangka hukum, khususnya yang tertuang dalam Pasal 473 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Pasal itu berbunyi, “Perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden secara nasional meliputi perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat memengaruhi penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.”

Mahkamah Konstitusi membuka tahapan penyampaian kesimpulan dalam bagian penanganan perkara PHPU Pilpres 2024 setelah berakhirnya tahapan persidangan perkara tersebut.

“Kami, majelis hakim, bersepakat sekiranya ada hal-hal yang masih mau diserahkan meskipun ini persidangan terakhir, bisa diakomodasi melalui kesimpulan,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo di akhir sidang lanjutan perkara PHPU Pilpres 2024, Jumat (5/4).

Suhartoyo mengatakan bahwa tahapan penyampaian kesimpulan dalam persidangan PHPU Pilpres 2024 sebelumnya tidak wajib.

Namun, pada perkara PHPU Pilpres 2024, ada banyak dinamika yang berbeda dari sebelumnya sehingga MK mengakomodasi penyampaian hal-hal yang bersifat krusial dan penyerahan berkas yang masih tertinggal melalui tahapan tersebut.

Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024

Source link

BERITA TERBARU
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER