Orangtua tidak boleh mendonasikan uang amplop lebaran anaknya karena mereka bukan pemilik aset tersebut, melainkan hanya wali.
Transaksi donasi harus dilakukan oleh pemilik aset, dan dalam hal ini, donasi tidak memberikan manfaat langsung bagi anak.
وليس للأب أن يتبرع بشيء من مال الصغير ونحوه؛ لأن التبرع تصرف ضار ضرراً محضاً، فلا يملكه الولي ولو كان أباً
Artinya: “Seorang bapak tidak berhak mendonasikan harta anaknya yang masih kecil dan seumpamanya karena pendonasian adalah transaksi yang murni mudarat. Sedangkan seorang wali meskipun ayahnya sendiri bukan pemilik aset tersebut,”
(Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], cetakan kedua, juz VII, halaman 752).