Selasa, 23 Juli 2024 – 01:07 WIB
Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti sebanyak 157 kilogram.
Barang bukti tersebut diperoleh dari dua kasus pengungkapan yaitu peredaran 50 kg sabu jaringan Malaysia-Indonesia (Aceh dan Medan) dan peredaran 107 kg sabu jaringan Myanmar-Indonesia (Banten dan Jakarta).
“Pengungkapan di Aceh Utara dan di Tangerang Banten ini ada kaitannya satu sama lain. Pengembangan-pengembangan dari Aceh dan diungkap di Banten totalnya 157 kilogram,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin, 22 Juli 2024.
Pengungkapan kasus narkotika jenis sabu 50 kg dari Malaysia berawal dari informasi yang diterima dan ditindaklanjuti Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Ditresnarkoba Polda Aceh, Polres Aceh Utara, dan Ditjen Bea Cukai dengan melakukan penggerebekan pada Jumat, 12 Juli 2024 di rumah tersangka berinisial AR (33). Dalam kasus ini, AR berperan sebagai transporter dan penjaga gudang.
Sementara untuk pengungkapan kasus narkotika jenis sabu 107 kg berasal dari Myanmar berawal dari informasi akan adanya transaksi narkoba di wilayah Cikupa, Banten pada Rabu, 17 Juli 2024 dan menangkap tersangka berinisial TS (27). Penangkapan kemudian dikembangkan hingga akhirnya tertangkap tersangka berinisial AS (39) dan SR (27).
“Jadi untuk kasus narkotika inisialnya adalah AR, sementara DPO-nya AM, LB, AD, JN dan TM, semua adalah sebagai pengendali darat, transportir dan pengendali laut,” ujar Mukti.
Para tersangka kemudian dijerat dengan sangkaan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 3,4,5 juncto Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 137 huruf a, b Undang-undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.