Permendikbud juga mengatur jadwal pemakaian seragam. Untuk seragam nasional, dapat digunakan peserta didik paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.
Penggunaan pakaian seragam nasional pada hari pelaksanaan upacara bendera harus dilengkapi dengan atribut.
Atribut yang dimaksud berupa:
a. topi pet dan dasi sesuai warna pakaian seragam nasional masing-masing jenjang sekolah; dan
b. bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani.
Sedangkan, pakaian seragam pramuka dan pakaian seragam khas sekolah digunakan peserta didik pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah.
Sementara, pakaian adat digunakan peserta didik pada hari atau acara adat tertentu.