Jumat, 19 April 2024 – 18:04 WIB
Gorontalo – Oknum Anggota Polri kembali berulah. Kali ini, seorang anggota Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo berinisial DR, diduga menganiaya tenaga kesehatan (Nakes). Polisi berpangkat Bripda itu memukul petugas medis hingga babak belur di Puskesmas Paguyaman, Kabupaten Boalemo, Gorontalo. Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo, Kombes Desmont Harjendro mengatakan bahwa kasus penganiayaan yang dilakukan Bripda DR telah ditangani Propam usai adanya laporan yang diterima.
“Benar, laporan sudah diterima dan sementara ditangani Propam Polda Gorontalo,” kata Desmont saat dikonfirmasi pada Jumat, 19 April 2024.
Namun, dia mengaku belum bisa menjelaskan lebih jauh terkait kronologi dan penyebab terjadinya penganiayaan yang dilakukan oleh anggota Polri tersebut. Sebab, kata Desmont, saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan anggota Propam.
“Sementara Kepala Puskesmas Paguyaman, Zulha J.A Pakai menjelaskan bahwa kasus penganiayaan itu menimpa jajarannya bernama Taufik Nur, berusia 33 tahun. Zulha menyebut, penganiayaan itu terjadi di rumah Dinas Puskesmas Paguyaman, Desa Molombulahe, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Gorontalo pada Rabu, 17 April 2024 sekitar pukul 19.00 Wita.
Zulha mengaku belum tahu pasti penyebab utama penganiayaan itu. Hanya saja, isu yang beredar bahwa polisi Bripda DR disebut cemburu gara-gara pacarnya dekat dengan korban yang satu tempat kerja di Puskemas tersebut.
Akibat kekerasan tersebut, korban babak belur dan mengalami pendarahan hingga patah tulang bagian hidung.
Terpisah, kakak korban, Alfianto menjelaskan kronologi adiknya dianiaya. Dia menyebut bahwa penganiayaan itu bermula saat adiknya dituding dekat dengan pacar Bripda DR. Bukti kedekatan mereka diketahui melalui adanya dugaan chatingan Whatsapp antara korban dan pacar Bripda DR.
Dia mengungkap bahwa adiknya dianiaya saat sedang beristirahat di rumah dinasnya. Kala itu, Bripda DR datang tiba-tiba mendobrak pintu dan langsung memukul korban secara brutal tanpa basa basi.
Tentu, Alfianto berharap kasus ini segera ditangani dan diberi hukuman kepada Bripda DR atas kasus dugaan penganiayaan yang sudah dilaporkannya. “Kemarin kami keluarga sudah melaporkan. Berharap segera ditindak dan tidak diamkan,” tegasnya.