Tak sedikit mobil maupun sepeda motor kerap ikut masuk iring-iringan dan membuntuti mobil ambulans terlebih saat kondisi jalanan macet. Ya, sejumlah kendaraan memanfaatkan mobil ambulans agar posisinya tepat berada di belakang, kemudian membuntutinya agar jalanan jadi bisa lebih terbuka dan lancar. Mereka kerap berada di belakang mobil bersirine tersebut, beralasan agar terlihat jadi bagian dari mobil keluarga korban, sehingga perjalanan menjadi lebih cepat.
Namun begitu, apakah boleh buntuti mobil ambulans yang biasanya ngebut karena ada kepentingan menjemput atau mengantar pasien? Menanggapi hal tersebut, Pemerhati Transportasi dan Hukum, Budiyanto menegaskan, bahwa mengikuti kendaraan seperti ambulans tidak diperbolehkan. “Karena melanggar Undang-Undang dan sangat berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas karena mengemudikan kendaraan bermotor dengan melanggar gerakan lalu lintas, dan dengan tdk wajar melebihi batas kecepatan maksimal,” ungkap Budiyanto kepada Autofun melalui pesan tertulis, Selasa (16/4/2024).
Kata Budiyanto yang merupakan mantan Kasubdit Penegakan-Hukum Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya dengan jabatan terakhir AKBP menyatakan, dalam berlalu lintas yang benar sudah seharusnya mematuhi Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan pasal 106 ayat 1 yaitu: “‘Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.’
Selain itu, turunan dalam pasal ini juga disebut pada ayat 4, huruf d, f dan g, dimana setiap orang yang mengemudikan kendaran bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan berupa gerakan lalu lintas (huruf d), peringatan dengan bunyi dan sinar (huruf f) dan kecepatan maksimal dan minimal (huruf g).
Adapun kendaraan yang mendapatkan hak utama alias prioritas di jalan raya ada 7, seperti pada pasal 134 UU No 22 tahun 2009 yaitu:
Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
f. iring-iringan pengantar jenazah
g. konvoi dan atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sanksi Buntuti Mobil Ambulans di Belakang
Budi menyampaikan, pengendara yang mengikuti mobil ambulans dari belakang bisa dianggap sebagai ditindak karena melanggaran lalu lintas, dan lantaran memacu melebihi batas kecepatan maksimal. Pasalnya, mobil ambulans bisa melaju dengan cepat, namun kendaraan di belakang tidak bisa menyesuaikan, sehingga dapat menimbulkan terjadi kecelakaan beruntun. Dengan begitu Budi menyebutkan, kendaraan yang mengikuti ambulan dari belakang secara terang-terangan dan jelas, melanggar beberapa pelanggaran yaitu:
1. Pelanggaran tentang ketentuan gerakan lalu lintas
Seharusnya pengguna jalan lain memberikan prioritas kelancaran anggota, dengan cara memperlambat kendaraannya, menepi, berhenti sejenak untuk memberikan prioritas kelancaran. Ketentuan pidana diatur dalam pasal 287 ayat 3, dapat dipidana dengan pidana…
2. Pelanggaran mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan maksimal
Jika kendaraan melaju dengan kecepatan tinggi, tentu hal tersebut akan sangat membahayakan pengendara itu sendiri dan juga orang lain. Maka dari itu, mereka yang ikutan ngebut bareng ambulans, bisa terkena pasal 287 ayat 5, dengan sanks…
3. Pelanggaran tentang penggunaan hak
Dalam berlalu lintas ada kendaraan yang memperoleh hak utama, namun mereka yang tidak mengindahkannya bisa dikenai pasal 287 ayat ayat 4, dengan hukuman sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Jika terjadi kecelakaan, maka bisa dikenakan UU No 22 tahun 2009, dengan sanksi yang berbeda-beda sesuai dengan pasal 310 ayat 1, 2, 3, dan 4. Dimana jika menjadi penyebab kecelakaan maka bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling ringan enam bulan atau dend…
Sementara apabila korban luka berat, maka bisa dikenakan pidana lima tahun atau denda paling banyak Rp10 juta.
Sedangkan untuk korban meninggal dunia, maka sanksinya pidana enam tahun atau denda paling banyak Rp12 juta.
Jadi, Anda yang kerap ikut-ikutan rombongan ambulan karena bukan menjadi hak prioritas maka jangan diulang lagi ya.