Kamis, 18 April 2024 – 18:44 WIB
Jakarta – Pengemudi mobil Fortuner arogan berinisial PWGA di Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) mengaku mendapatkan pelat dinas TNI dari sang kakak yang merupakan Purnawirawan TNI. Dia juga mengaku diarahkan sang kakak untuk membuang pelat dinas tersebut setelah aksinya viral di media sosial.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan pihaknya akan mendalami pengakuan PWGA. Termasuk menyelidiki dugaan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
“Kemungkinan keterlibatan yang lain kerabatnya tentu akan kita lakukan pendalaman lebih lanjut. Intinya supaya lebih gamblang, kira-kira langkah yang akan kita laksanakan,” ucap Wira dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis, 18 April 2024.
Untuk diketahui, pelat dinas TNI tersebut diperoleh PWGA dari sang kakak yang merupakan purnawirawan TNI. Pelat tersebut digunakan untuk menghindari kebijakan ganjil-genap (gage).
Belakangan diketahui, pelat dinas tersebut sudah kadaluwarsa sejak 2018 dan kini teregister atas nama Marsda TNI (Purn) Asep Adang Supriyadi sebagai kendaraan dinas.
Buntut penggunaan pelat tersebut, PWGA akhirnya dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
“Terhadap tersangka kami jerat dengan Pasal 263 KUHP, yang mana pasal tersebut diancam dengan hukuman penjara selama 6 tahun,” kata Wira.