25.2 C
Jakarta
Sunday, November 17, 2024
HomeKesehatanKomisi E DPRD DKI: Jangan Bebani Siswa dan Orangtua dengan Soal Baju...

Komisi E DPRD DKI: Jangan Bebani Siswa dan Orangtua dengan Soal Baju Adat sebagai Seragam Sekolah

Liputan6.com, Jakarta – Baru-baru ini, masyarakat dihebohkan oleh isu tentang perubahan seragam sekolah baru 2024 yang mencakup jenjang pendidikan dari SD hingga SMA. Isu ini berkembang luas di kalangan masyarakat yang mengira akan ada perubahan seragam setelah lebaran.

Menanggapi spekulasi yang beredar luas tersebut, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) segera memberikan klarifikasi.

Melalui sebuah pernyataan resmi yang diunggah di akun Instagram mereka @Kemdikbud.RI pada Senin, 15 April 2024, Kemendikbudristek menegaskan bahwa informasi mengenai perubahan seragam sekolah pasca-Lebaran tersebut tidak benar.

Kemendikbudristek mengingatkan bahwa kebijakan seragam sekolah masih diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 50 Tahun 2022, yang menyebutkan bahwa ada empat jenis seragam yang wajib digunakan oleh murid, yaitu:
– Seragam nasional
– Seragam pramuka
– Seragam khas sekolah, dan
– Pakaian adat.

Terkait baju adat, Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Iman Satria, meminta Dinas Pendidikan (Disdik) DKI memastikan bahwa penerapannya tidak membebani siswa dan orangtua. Hal tersebut diungkap Iman mengingat penerapan Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 belum maksimal sejak ditetapkan.

“Kami masih melihat dulu sampai ada putusan konkret, setelah itu kita akan panggil Dinas Pendidikan DKI Jakarta kita akan bahas supaya kriteria yang ditentukan Kementerian itu bisa kita akomodir tanpa membebani masyarakat. Itu yang penting,” ujar Iman di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis, 18 April 2024 mengutip laman resmi DPRD DKI Jakarta.

Source link

BERITA TERBARU
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER