25.6 C
Jakarta
Sunday, November 17, 2024
HomeBeritaKuasa Hukum Mengatakan Korban Baru Akan Melaporkan Ketua KPU ke DKPP, Namun...

Kuasa Hukum Mengatakan Korban Baru Akan Melaporkan Ketua KPU ke DKPP, Namun Belum ke Kepolisian

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) sebagai kuasa hukum korban dugaan asusila menyatakan bahwa hingga Jumat sore baru membuat laporan terhadap Ketua KPU Hasyim As’ari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Mereka belum membuat laporan ke kepolisian.

“Kekerasan seksual adalah perkara pidana, dan saat ini kami masih fokus pada etika, kode etik dari KPU,” kata kuasa hukum korban Maria Dianita Prosperianti dalam diskusi publik daring yang disaksikan dari Jakarta, Jumat (19/4/2024).

Maria menjelaskan bahwa perbuatan Hasyim sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

“Ia memanfaatkan relasi kuasa yang melanggar prinsip integritas, jujur, adil, proporsional, dan profesional. Sejak awal terlihat bahwa terduga menggunakan jabatannya dan kekuasaannya untuk tidak menghargai dan merendahkan martabat perempuan, dalam hal ini korban,” ujarnya.

Maria juga menegaskan bahwa hubungan Hasyim dengan korban bukanlah hubungan romantis, karena korban tidak memiliki opsi untuk menolak perbuatan yang dilakukan teradu. Mereka memperlihatkan bukti-bukti yang menunjukkan upaya yang terstruktur, sistematis, dan aktif dari pihak teradu.

Pihak korban telah memberikan sejumlah bukti kepada DKPP RI yang menunjukkan pelanggaran kode etik oleh Hasyim. Mereka menekankan bahwa perbuatan yang dilakukan teradu kepada korban adalah perbuatan yang berulang. Karenanya, mereka berharap DKPP RI tidak hanya memberikan peringatan keras tetapi juga memberikan sanksi lebih tegas.

Sebelumnya, Maria bersama kuasa hukum korban lainnya melaporkan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari ke Kantor DKPP RI, Jakarta, pada Kamis (18/4/2024).

Sumber: Antara

BERITA TERBARU
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER