Kamis, 18 April 2024 – 23:03 WIB
Kubu Raya – Pria berinisial W (30) diamankan polisi usai menyerahkan diri karena diduga membunuh mantan istrinya sendiri yaitu Fitri (28). Tragedi berdarah itu terjadi di Gang Limbung, Jalan Adisucipto, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat pada Selasa 16 April 2024.
Dari hasil pemeriksaan, W mengaku membunuh korban lantaran dipicu omongan kasar mantan istrinya itu. Ketika itu, korban meminta sejumlah uang kepada mantan suaminya itu untuk membayar utang orangtuanya dan membayar cicilan kredit sepeda motor.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Ruslan Gani mengatakan sebelum pembunuhan tersebut, korban mendatangi tersangka di rumahnya. Saat itu, korban minta uang sebesar Rp 2,5 juta. Tapi, permintaan itu tak disanggupi tersangka karena mengaku tak memiliki uang. Keduanya pun cekcok di dalam kamar.
“Korban mengeluarkan kata-kata kasar kepada tersangka. Perkataan kasar korban memicu emosi tersangka sehingga tersangka membunuh korban,” kata Ruslan di Polres Kubu Raya, Kamis 18 April 2024.
Ruslan mengatakan dugaan motif tersangka tega membunuh korban karena sakit hati. Pelaku tersinggung dengan omongan kasar korban. Saat insiden, korban yang dicekik pelaku sempat beri perlawanan.
“Mendengar tantangan korban, tersangka langsung mencekik leher korban dengan sekuat tenaga. Akan tetapi korban melakukan perlawanan sehingga cekikan pertama tersangka terlepas,” tutur Ruslan.
Kemudian, tersangka kembali cekik korban dengan tangan kanannya. Pelaku saat itu dengan tangan kirinya juga menarik kabel kipas angin yang berada di lantai kamar tersebut.
“Kabel itu dililitkan tersangka ke leher korban dan menariknya sekuat tenaga dengan kedua tangannya,” ujar Ruslan.
Korban yang sudah terkapar lemas di lantai tak membuat tersangka puas. Pelaku kemudian mengambil pisau buah di atas lemari dan menusuk leher korban sebanyak dua kali. Akibat tusukan itu, korban meninggal dunia.
Selanjutnya, tersangka keluar kamar dan memberanikan diri menemui orangtuanya. Dia mengaku telah membunuh mantan istrinya.
“Tersangka kemudian menyerahkan diri ke Polres Kubu Raya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tutur Ruslan.
Ruslan menambahkan pembunuhan tersebut tak direncanakan oleh tersangka. Namun, tersangka nekat membunuh Fitri karena emosi sesaat yang dipicu omongan kasar korban.
“Terhadap tersangka dikenakan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara,” kata Ruslan.
Halaman Selanjutnya
Kemudian, tersangka kembali cekik korban dengan tangan kanannya. Pelaku saat itu dengan tangan kirinya juga menarik kabel kipas angin yang berada di lantai kamar tersebut.