27.2 C
Jakarta
Sunday, September 8, 2024
HomeBeritaMK: Anwar Usman Dapat Menangani Sengketa Pileg, Kecuali yang Berkaitan dengan PSI

MK: Anwar Usman Dapat Menangani Sengketa Pileg, Kecuali yang Berkaitan dengan PSI

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa Hakim Konstitusi Anwar Usman akan turut menangani sengketa hasil Pileg 2024. Namun, Anwar tidak boleh terlibat dalam kasus yang melibatkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) karena ia adalah paman dari Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep.

Juru Bicara MK menyampaikan kepada wartawan di Gedung MK bahwa Anwar tidak boleh menangani kasus yang terkait dengan PSI karena adanya konflik kepentingan. Hal ini sesuai dengan keputusan Majelis Kehormatan MK (MKMK). MKMK telah menyatakan bahwa Anwar Usman telah melanggar kode etik ketika mengambil keputusan dalam kasus 90/PUU-XXI/2023, suatu keputusan yang membuka jalan bagi keponakannya, Gibran Rakabuming Raka, untuk menjadi calon wakil presiden.

Sebagai akibatnya, MKMK memberikan sanksi kepada adik ipar dari Presiden Jokowi tersebut berupa pemecatan dari jabatan Ketua MK dan larangan untuk terlibat dalam kasus sengketa pilpres dan pileg yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.

Anwar Usman tidak terlibat dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 yang melibatkan pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibran. Sementara itu, Hakim Konstitusi Arsul Sani akan ikut menangani sengketa hasil Pileg 2024 yang melibatkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Arsul adalah mantan anggota DPR Fraksi PPP yang baru saja berhenti pada bulan Januari lalu untuk menjadi hakim konstitusi.

MK akan menggelar sidang sengketa hasil Pileg 2024 setelah menyelesaikan sidang sengketa hasil Pilpres 2024. Majelis hakim dijadwalkan akan membacakan putusan mengenai sengketa hasil Pilpres 2024 pada pekan depan, tepatnya tanggal 22 April 2024.

BERITA TERBARU
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER