25.6 C
Jakarta
Sunday, November 17, 2024
HomeOtomotifPerpanjang SIM A Mati Tanpa Bikin Baru: Syarat dan Biaya Setelah Lebaran

Perpanjang SIM A Mati Tanpa Bikin Baru: Syarat dan Biaya Setelah Lebaran

Berikut ini adalah syarat dan biaya perpanjang SIM A jika kalian merasa Surat Izin Mengemudi atau SIM mati karena bertepatan dengan periode musim mudik pada 8-15 April 2024.
Tak perlu khawatir SIM mati harus bikin baru kok, pasalnya berdasarkan akun media sosial X @TMCPoldaMetro Informasi Pelayanan SIM yang libur saat cuti bersama Idul Fitri 1445 Hijriah kembali beroperasi, hari ini, Selasa 16 April 2024.
Dalam keterangannya, pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 8-15 April 2024, maka dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggang waktu 16-20 April 2024 dengan mekanisme perpanjang SIM.

Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan SIM pada 16-20 April 2024, maka melaksanakan mekanisme SIM baru.
Artinya, ada yang memang merasa masa berlaku SIM nya habis saat musim mudik lebaran pada periode yang disebutkan di atas, harus segera memperpanjangnya.
Sebab, berdasarkan aturan yang berlaku, kalian yang memiliki SIM kadarluawarsa walau sehari, maka diwajibkan membuat SIM baru.
Oleh karena itu, dengan adanya kelonggaran kebijakan pelayanan SIM pasca lebaran, sudah seharusnya dimanfaatkan dengan baik.

Syarat Perpanjang SIM A Offline

Perlu diketahui, saat ini untuk perpanjang SIM bisa dilakukan melalui dua pilihan, yaitu offline atau datang langsung dan secara online.
Apabila ingin melakukan secara konvensional, maka harus mendatangi kantor Satpas, Gerai SIM atau layanan SIM Keliling.
Karena ingin melakukan perpanjangan SIM baik A, B, C atau D, maka berikut ini syarat yang disiapkan:

– SIM asli atau SIM lama
– Fotokopi dan asli Kartu Tanda Penduduk (KTP)
– Fotokopi dan asli SIM
– Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ dokter atau Hasil Pemeriksaan Kesehatan (Rikkes) Jasmani
– Formulir perpanjangan SIM yang sudah diisi dengan lengkap
– Mengikuti dan lulus tes psikologi.

Cara Perpajang SIM A

Jika sudah memenuhi semua syarat ini, biasanya nanti ada beberapa urutan proses yang harus dijalani.
Untuk urutannya sebagai berikut:

– Datang ke Satpas, SIM Corner atau SIM keliling terdekat di wilayah domisili
– Bawa sejumlah persyaratan dokumen yang dibutuhkan
– Mengisi formulir permohonan pengajuan perpanjangan SIM
– Membayar uang perpanjangan SIM sesuai dengan jenis SIM yang diinginkan
– Foto dan perekaman sidik jari
– Menunggu SIM baru

Perlu dicatat, saat melakukan sesi foto ada beberapa hal yang harus diketahui, yaitu melepas dan tidak memakai atribut seperti topi atau penutup kepala lainnya, termasuk tidak menggunakan kacamata.
Sebaiknya menggunakan pakaian rapi, termasuk baju dengan kemeja yang sopan, dan tidak memakai pakaian yang memiliki warna sama dengan background, serta menggunakan sepatu.
Setelah sejumlah proses dilakukan, petugas akan meminta untuk menunggu karena masih dalam pencetakan dan nanti petugas akan memanggil untuk mengambil SIM baru.
Jika kertas blanko SIM habis, maka pihak petugas akan menginformasikan kembali mengenai jadwal pengambilan SIM.

Syarat Perpanjang SIM A Online

Untuk syarat perpanjang SIM online sejatinya mirip seperti offline, namun ada beberapa yang tidak perlu ada fotokopi, yaitu:

– SIM lama
– Kartu Tanda Penduduk (KTP)
– Hasil RIKKES Jasmani (Pemeriksaan jasmani yang dilakukan oleh dokter yang dicatat secara daring.)
– Hasil tes psikologi (Pemeriksaan psikologi yang dilakukan melalui aplikasi epPs)
– Pas foto dengan latar biru, bukan foto selfie
– Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal

Cara Perpanjang SIM Online

Berikut ini hal yang perlu Anda lakukan, jika ingin melakukan perpanjang SIM Online:

– Download aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Google Play Store di Android atau App Store di iOS.
– Masukan nomor ponsel dan email untuk verifikasi identitas, agar mendapatkan nomor OTP melalui SMS atau Whatsapp.
– Masukan Kode OTP
– Buat PIN dan Konfirmasi ulang PIN
– Masukkan data lengkapi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai identitas pada KTP, SIM dan foto profil melalui face recognition.
– Tunggu email dari aplikasi tersebut untuk masuk dan mengakutifkan akunnya.
– Lakukan verifikasi NIK dan SIM menggunakan aplikasi tersebut.
– Pilih pengajuan permohonan perpanjang SIM, pilih layanan SIM kemudian perpanjang SIM
– Untuk layanan pemeriksaan psikologi melalui aplikasi e-ppsi, dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi e-rikkes.
– Pilih Satpas penerbit SIM
– Isi rekening untuk pembayaran pembuatan perpanjang SIM, pengambilan atau pembatalan SIM secara online melalui bank BNI. Jika verifikasi tidak lolos uangnya dikembalikan.
– Setelah itu nantinya ada akan diminta untuk upload pas foto atau foto selfie di aplikasi itu sendiri, kemudian tanda tangan melalui kertas putih dan diunggah di aplikasi tersebut.
– Lakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang nantinya disebutkan nominal kemudian ditransfer.
– Pilih jenis jasa pengiriman (biayanya beda tergantung jenis pengiriman).
– SIM akan dicetak, kemudian langsung dikirim lewat jasa pengiriman ke alamat pemohon.

Biaya Perpanjang SIM A

Anda yang ingin Untuk melakukan panjangan SIM, tentu saja ada biaya yang harus Anda keluarkan sesuai dengan jenis SIM nya, yaitu:

– Perpanjangan SIM A Rp80.000
– Perpanjangan SIM B (BI dan BII) Rp80.000.
– Perpanjangan SIM C (CI dan CII) Rp75.000.
– Perpanjangan SIM D (DI dan DII) Rp30.000.

Biaya administrasi (jika perpanjang SIM online) Rp5 ribu.
Selain itu, ada juga beberapa biaya yang harus dikeluarkan, seperti biaya registrasi, cek kesehatan, asuransi dan juga tes psikologi.

Source link

BERITA TERBARU
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER