Jumat, 19 April 2024 – 15:05 WIB
Pekanbaru – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimus) Polda Riau menangkap seorang pria berinisial MA (32), atas dugaan manipulasi suara hakim konstitusi saat membacakan hasil putusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) dan menguploadnya melalui akun Tiktok nya @arif92_8.
Tersangka diamankan berdasarkan hasil patroli siber Bareskrim Polri yang menemukan postingan akun Tiktok atas nama Muhammad Arif memposting terkait hasil putusan sidang MK. Patroli menemukan akun Tiktok atas nama Muhammad Arif memposting video hasil putusan sidang MK, padahal sidang baru digelar pada 22 April mendatang.
“Diketahui suara tersebut bukan merupakan suara asli Hakim MK. Tersangka menambah beberapa caption dengan menambahkan tulisan “Selamat kepada pendukung 02 jogetin aja” dan tersangka memposting kembali video tersebut setelah di edit,” kata Kombes Nasriadi.
Menurut Nasriadi, Siber Bareskrim Polri kemudian melihat postingan tersangka, selanjutnya berkoordinasi dengan Siber Ditreskrimsus Polda Riau untuk ditindaklanjuti. Selanjutnya, tim siber Polda Riau melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi ahli dan mengetahui pelaku berdomisili di wilayah Kabupaten Rohil.
“Berdasarkan hasil penyelikan dan pendalaman alat bukti dilengkapi keterangan saksi ahli, pelaku penilik Akun Tiktok @arif92_8 diketahui berada di Kabupaten Rohil Prov Riau,” ujarnya
Usai ditemukan tersangka lalu dibawa ke Porda Riau untuk diamankan dan dimintai keterangannya.
Nasriadi menjelaskan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka, yakni atas dugaan merubah suara asli hakim MK.
“Tersangka merupakan pemilik akun Tiktok Akun Tiktok @arif92_8 an Muhammad Arif, dari pengakuannya video tersebut didapat dari tiktok milik orang lain,” ungkap Nasriadi.
Saat tersangka memposting ulang video tersebut, MA turut menambahkan caption “SELAMAT KEPADA PENDUKUNG 02 JOGETIN AJA”.
Selain tersangka, aparat kepolisian turut mengamankan sebuah telepon seluler merek Oppo A5s warna hitam. Saat ini pihaknya sedang melengkapi administrasi penyelidikan dan penyidikan.
Pembuatan tersangka melanggar pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp12 miliar.
Laporan: Muhammad Arifin/tvOne Pekanbaru