Arief Budiman, Kepala Divisi Politik dari Political Strategy Group (PSG), menilai bahwa mempertahankan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) untuk kursi Ketua DPR akan membuat PDI Perjuangan lebih taktis sebagai oposisi pada pemerintahan mendatang. Menurut Arief, parpol lain dapat menggunakan revisi UU MD3 sebagai tawaran kepada PDI Perjuangan untuk meloloskan hak angket, namun mereka mungkin akan berbalik setelah revisi UU MD3 dilakukan.
Arief menyarankan agar yang lebih masuk akal politik adalah menjaga kursi Ketua DPR yang saat ini dimiliki oleh PDI Perjuangan, ketimbang mengajukan hak angket yang bisa merugikan PDI Perjuangan. Dia berpendapat bahwa PDI Perjuangan bisa memainkan format oposisi terukur dengan fokus pada penguatan hukum dan demokrasi, bukan hanya pada program-program pemerintahan eksekutif.
Dengan demikian, PDI Perjuangan dapat tetap mendulang keuntungan politik tanpa harus bersinggungan langsung dengan program-program pemerintahan Prabowo-Gibran yang mungkin melanjutkan kebijakan rezim sebelumnya. PDI Perjuangan juga dapat mendorong keterbukaan dalam pengelolaan program-program pemerintah untuk memaksimalkan fungsi kontrol parlemen terhadap eksekutif.
Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, menyatakan bahwa progres pengajuan hak angket sudah sempurna dan menunggu momentum yang tepat untuk diusulkan di DPR RI. Meskipun belum diajukan secara resmi, progres pengajuan hak angket dinilai sudah baik dengan mengacu pada berbagai pernyataan dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Artikel ini ditulis oleh Melalusa Susthira Khalida dan diedit oleh Chandra Hamdani Noor. Teks artikel di atas merupakan hak cipta © ANTARA 2024.