Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar menyatakan bahwa koalisi perubahan telah selesai setelah putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa pemilihan presiden 2024. Muhaimin, yang juga Ketua Umum PKB, mengatakan bahwa koalisi perubahan telah mencapai target, tujuan, dan fungsi yang telah ditetapkan. Dia juga menegaskan harapannya untuk bekerja sama dengan Partai NasDem, PKS, dan partai lainnya, namun kebersamaan dengan NasDem dan PKS telah membawa kenangan yang manis bagi PKB.
Anies Baswedan juga menyatakan bahwa koalisi perubahan telah selesai, karena hanya dibentuk untuk pemilihan presiden. Putusan MK menolak semua permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam PHPU Pilpres 2024. Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan yang menolak seluruh permintaan Pemohon. Ada juga pendapat berbeda dari tiga Hakim Konstitusi terkait putusan tersebut.
Gugatan Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan pasangan tersebut mengajukan sembilan petitum. Keseluruhan putusan MK menilai bahwa permohonan Anies-Muhaimin tidak beralasan menurut hukum. Berita ini disusun oleh Fauzi dan diedit oleh Agus Setiawan.