Selasa, 23 Juli 2024 – 19:59 WIB
Bekasi – Polisi mengungkap fakta terbaru terkait pembunuhan sadis terhadap pengusaha aksesoris Asep Saepudin (42), di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Asep jadi korban pembunuhan yang dilakukan istrinya sendiri, anak, serta pacar anak.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya menjelaskan salah satu pelaku pembunuhan Asep (42) adalah anak korban, Silvia Nur (22). Usai insiden pembunuhan, Silvia mengambil ponsel sang ayah untuk mengajukan pinjaman online atau pinjol.Â
Selanjutnya, pelaku Silvia yang sudah dapat uang hasil pinjol, memindahkan uang itu ke rekening pribadinya. Selain itu, Silvia juga memindahkan rekening ke pelaku lain yang juga kekasihnya, Hagistko Pramada (22).
Twedi mengatakan pelaku gunakan data korban untuk transaksi pinjol sebesar Rp13 juta.Â
“Setelah Itu, melakukan pinjaman online melalui easycash sebesar Rp43 juta. Lalu, ditransfer ke rekening milik pelaku SN (Silvia). kemudian ke rekening HP (Hagistko),” kata Twedi, dalam keterangannya, Selasa 23 Juli 2024.Â
Pun, dia menambahkan, Silvia nekat membunuh sang ayah karena sakit hati lantaran hubungannya dengan Hagistko tak direstui ke jenjang pernikahan.Â
Alasan korban tak merestui hubungan putrinya dengan Hagistko karena sang pacar anaknya itu punya utang.
“Anaknya sudah pacaran bertahun-tahun. Tetapi enggak kunjung diberikan restu untuk menikah oleh korban,” jelas Twedi.Â
Adapun pelaku lainnya yang juga istri korban, Juhariah (45), tega membunuh suaminya sendiri karena sakit hati. Pelaku Juhariah menganggap suaminya tak cukup menafkahinya sehari-hari. Kondisi itu yang membuatnya dendam dan akhirnya kongkalikong dengan sang anak untuk bunuh Asep.
“Menurut keterangan, istri korban ini ada utang ke teman-temannya. Korban tidak bersedia melunasi,” kata Twedi.
Dalam kasus pembunuhan sadis ini, Asep dihabsi nyawanya oleh istri dan anaknya pada 27 Juni 2024.
Dari pengusutan polisi, ternyata upaya percobaan pembunuhan terhadap korban sudah dilakukan berkali-kali dalam dua pekan sebelumnya.
Upaya pertama itu para pelaku sempat mencampurkan minuman susu soda dengan cairan pembersih. Namun, upaya itu tak sampai menewaskan Asep.Â
Lalu, para pelaku melakukan hal sama untuk kedua kalinya. Tapi, korban Asep masih selamat. Selanjutnya, pada 25 Juni 2024, pelaku kembali coba bunuh korban. Tapi, upaya itu gagal untuk yang ketiga kali.Â
Kemudian, dua hari setelahnya, para pelaku merencanakan pembunuhan korban. Saat itu, pacar Silvia yakni Hagistko mengeksekusi korban dengan cara mencekik dan memukul pakai helm hingga akhirnya Asep tewas.
“Pada 27 Juni 2024 pukul 03.30 WIB. Yang pertama pelaku melakukan pencekikan ke korban. Kemudian melakukan pemukulan kepada korban menggunakan helm sehingga korban meninggal dunia,” ujarnya.Â
Atas perbuatan sadisnya, tiga pelaku dijerat pasal berlapis seperti Pasal 44 Ayat 3 Jo Pasal 5 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Lalu, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 Ayat 3 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau penjara minimal hingga 20 tahun.
Â
Halaman Selanjutnya
Alasan korban tak merestui hubungan putrinya dengan Hagistko karena sang pacar anaknya itu punya utang.