Istilah beli mobil STNK Only sering ditemui di pasar jual beli mobil bekas di Indonesia. Mobil dengan julukan ini hanya dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa kelengkapan dokumen lain seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atau Faktur Pembelian. Beli mobil STNK Only kembali populer karena harga yang lebih rendah dibandingkan dengan mobil bekas yang dilengkapi dokumen lengkap.
Namun, membeli mobil STNK Only bisa membawa risiko. Beberapa alasan penjual menjual mobil dengan dokumen STNK saja, seperti alasan BPKB hilang atau masih di pihak leasing, sebaiknya tidak dipercaya. Mobil tanpa BPKB bisa mengkhawatirkan dan mencurigakan. BPKB adalah bukti kepemilikan sah kendaraan, dan wajib dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan bermotor.
Ada beberapa risiko yang perlu dipertimbangkan sebelum membeli mobil STNK Only, seperti status kepemilikan yang sah, kemungkinan mobil hasil curian, kendala saat nunggak cicilan, kesulitan dalam proses balik nama, sulit untuk diasuransikan, sulit dijadikan jaminan untuk kredit, dan nilai jual kembali yang turun drastis.
Sebelum memutuskan untuk membeli mobil STNK Only, sebaiknya pertimbangkan risiko-risiko yang ada. Pastikan untuk memilih mobil bekas dengan dokumen lengkap dan sah guna menghindari masalah di masa depan. Membeli mobil bekas memang menawarkan banyak opsi harga yang sesuai budget, namun keberadaan kelengkapan dokumen sangat penting untuk memastikan legalitas dan keamanan transaksi.