Jeep Wrangler Rubicon Mario Dandy Satriyo saat melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora pada tahun 2023 lalu kini dilelang oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Informasi pengumuman lelang mobil Sport Utility Vehicle (SUV) milik terpidana Mario Dandy diumumkan melalui akun kejar_Jakarta_selatan pada Jumat, (20/4/2024) berjudul Pengumuman Lelang Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dari pengumuman ini jelas tertulis nama terpidana, objek barang rampasan, harga limit dan juga uang jaminannya.
Baca juga: Jeep Rubicon Mirip Kepunyaan Mario Dandy Satrio Laku Keras di IIMS 2023
Untuk objek kendaraan barang rampasan berupa satu unit mobil Rubicon Wrangler 3.6 AT Jeep LC HDTP nopol B 2571 PBP tahun 2013 warna hitam dengan nomor rangka 1CAHJWJG0DL597380.
Mobil yang memiliki nomor mesin DL597380 tersebut menggunakan nama Ahmad Saefudin yang beralamat di Gang Jati Mampang Prapatan RT1/1 Jakarta Selatan.
Adapun untuk harga limit saat lelang mobil tersebut yaitu sebesar Rp809.300.000 dan uang jaminannya mencapai Rp242.790.000.
Baca juga: Sering Flexing di Sosial Media, Keluarga Mario Dandy Ngaku Cuma Punya Toyota Kijang?
“Pelaksanaan lelang melalui internet dengan jenis penawaran lelang melalui aplikasi lelang (open bidding) pada hari Jumat/ 26 April 2024,” tulis pengumuman tersebut.
Untuk lebih detail, batas akhir waktu penawaran dilakukan pada 26 April 2024 pukul 10.00 WIB, melalui situs www.portal.lelang.go.id atau www.lelang.go.id.
Sementara itu untuk tempat lelang berlokasi di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan jalan Tanjung No 1, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Baca juga: Jeep Indonesia Resmi Meluncurkan Grand Cherokee Generasi Kelima, Harganya Tembus Rp2 M
Syarat dan Tata Cara Lelang Mobil Jeep Wrangler Rubicon Mario Dandy
Jika Anda berniat untuk mengikuti lelang mobil Jeep Wrangler Mario Dandy maka berikut ini syarat dan tata cara untuk mengikuti pelelangannya:
1. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan nomor Virtual Account (A) PT BNI (Persero) dengan ketentuan jumlah yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan dalam pengumuman ini dan disetor sekaligus (bukan dicicil) serta harus efektif diterima oleh KPKNL Jakarta IV selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
2. Pemenang lelang wajib melunasi pokok lelang ditambah bea lelang 3 persen paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
Apabila tidak dilunasi uang jaminan akan disetor ke Kas Negara.
3. Objek dilelang dengan kondisi apa adanya (as is) sesuai foto dan spesifikasi tentang objok lelang yang dapat dilihat pada Alamat Domain di atas.
Calon Peserta lelang diharapkan untuk melihat objek lelang pada hari Rabu 24 April 2024 pada pukul 10:00 WIB sd 12.00 WIB, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan JI. Tanjung No. 1. Jagakarsa Jakarta Selatan.
4. Peserta Lelang yang tidak hadir/tidak melihat obiek lelang dianggap telah mengetahui dan menyetujui ketentuan dan syarat lelang serta kondisi objek lelang serta segala kekurangan dan cacat pada objek lelang.
5. Lelang dapat dibatalkan sesuai dengan ketentuan dan peserta lelang tidak berhak menuntut ganti rugi atau tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL Jakarta IV maupun Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
6. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Panitia lelang Bu Elin Octa Vian di 081299337777 hanya menerima WA teks pada saat jam kerja pukul 08.00 WIB sd 16.00 WIB.