Senin, 22 April 2024 – 19:14 WIB
Surabaya – Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Polisi Imam Sugianto sepertinya geram ketika menerima informasi ada oknum anggota polisi yang bertugas di Kepolisian Sektor Sawahan, Kota Surabaya, berinisial K yang disangka mencabuli anak tirinya bertahun-tahun. Imam pun meminta anak buahnya agar menindak tegas oknum polisi cabul tersebut.
“Terkait kasus dugaan asusila yang dilakukan salah satu oknum anggota yang berdinas di salah satu polsek, wilayah Polrestabes Surabaya, Bapak Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Drs Imam Sugianto, M.Si, sudah memerintahkan jajaran untuk melakukan tindakan tegas terhadap anggota yang melakukan pelanggaran tersebut,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Senin, 22 April 2024.
Dirmanto menjelaskan, saat ini K sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Markas Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. “Yang bersangkutan sekarang sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres [Pelabuhan] Tanjung Perak. Selanjutnya terus akan dilakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan,” ujarnya.
Selain pidana, Dirmanto menuturkan bahwa tersangka K kini juga harus berhadapan dengan urusan kode etik di internal Kepolisian RI. Tim dari Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya sudah turun tangan melakukan pemeriksaan. Menurut dia, sangat mungkin K akan dipecat dari keanggotaan Polri bila terbukti melakukan pencabulan.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengamankan dan menahan K (53 tahun), anggota polisi yang bertugas di Kepolisian Sektor Sawahan. K ditahan setelah disangka mencabuli anak tirinya selama 4 tahun, sejak kelas 5 SD hingga sekarang kelas 9 SMP.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Perak Inspektu Polisi Satu Prasetyo membenarkan ketika dikonfirmasi wartawan soal penahanan K tersebut. “Sudah kami tahan,” katanya pada Minggu, 21 Apirl 2024.
Informasi dihimpun, K dilaporkan ke polisi oleh nenek korban setelah korban menceritakan perbuatan cabul ayah tirinya. Pencabulan pertama terjadi pada tahun 2020, saat korban masih duduk di bangku kelas 5 SD.
Saat itu, rumah korban yang berada di kawasan Pabean Cantian tengah sepi. Ibu korban sedang menjalani proses persalinan di rumah sakit. Saat itulah K memanfaatkan kondisi rumah yang sepi lalu melampiaskan nafsu syahwatnya kepada korban.
K mengancam korban agar tidak menceritakan itu kepada siapa pun. Merasa aman, K mencabuli korban lagi beberapa kali, hingga sekarang korban duduk di bangku kelas 9 SD. Tak tahan diperlakukan tak senonoh, korban akhirnya menceritakan itu ke neneknya.
Nenek korban tak terima cucunya diperlakukan tak senonoh oleh K. Ia pun melaporkan K ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Polisi menindaklanjuti laporan itu lalu melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Iptu Prasetyo menjelaskan, nenek korban selaku pelapor dan korban sendiri sudah dimintai keterangan. Disertai sejumlah alat bukti lain, maka ditetapkan K sebagai tersangka. K lalu diamankan dan kini ditahan.