27.2 C
Jakarta
Sunday, September 8, 2024
HomeKriminalMahasiswi di Karawaci Menuntut Hukuman Berat bagi Tersangka Penganiayaan

Mahasiswi di Karawaci Menuntut Hukuman Berat bagi Tersangka Penganiayaan

Senin, 22 April 2024 – 22:17 WIB

Tangerang – Seorang mahasiswi salah satu universitas swasta ternama di kawasan Karawaci, Kecamatan Kelapa Dua, Tangerang Selatan, menjadi korban penganiayaan dan bullying oleh rekan satu kampusnya pada Maret 2023 silam.

Baca Juga :

Gegara Pulang Awal saat Lebaran Tanpa Izin Suami, Istri Tewas Alami KDRT

Korban berinisial IC (21) dianiaya rekan satu kampusnya yang berinisial JC di sebuah apartemen di Karawaci hingga mengalami luka memar dan trauma.

Baca Juga :

Pembunuh Wanita Hamil di Ruko Kelapa Gading Ditangkap

Kasus tersebut terjadi lantaran tersangka JC tidak terima IC dekat dengan seorang pria yang disukainya. JC yang cemburu kemudian nekat menganiaya korban dengan niat menghabisi.

Kemudian setelah setahun lebih berlalu, korban meminta tersangka JC dihukum seberat atas perbuatannya dalam proses persidangan.

Baca Juga :

Penampakan Pembunuh Wanita Open BO di Pulau Pari

Kuasa hukum korban, Wiky Rikamza meminta proses persidangan terhadap tersangka dilakukan dengan transparan.

“Apapun itu ya, korban berharap aparat penegak hukum transparan dan cepat. Sesuai prosedur hukum kita, sederhana, cepat dan biaya ringan,” ujarnya.

Menurut Wiky, korban pernah melaporkan JC ke Polsek Kelapa Dua dan kini kasusnya diproses oleh pihak kepolisian.

Dalam penyelidikan polisi diketahui tersangka JC telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 351 KUHP dan 406 KUHP tentang penganiayaan serta pengerusakan barang, namun yang bersangkutan tidak ditahan karena mengajukan penangguhan dan permohonannya itu dikabulkan.

Kasus tersebut sudah lengkap alias sudah P21 dan persidangan kemudian dijadwalkan dimulai pada 23 April 2024 mendatang.

Diketahui dari kejadian bullying tersebut, korban mengalami luka lebam di bagian lutut, beberapa helai rambut yang disebabkan karena jambakan dari pelaku, dan handphone korban yang rusak karena dibanting oleh pelaku.

Halaman Selanjutnya

Menurut Wiky, korban pernah melaporkan JC ke Polsek Kelapa Dua dan kini kasusnya diproses oleh pihak kepolisian.

Source link

BERITA TERBARU
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER