25.2 C
Jakarta
Sunday, November 17, 2024
HomePolitikMendorong Pencapaian Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala...

Mendorong Pencapaian Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah

Jakarta (ANTARA) – Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) masih menjadi tantangan dalam setiap penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam pemetaan kerawanan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 sebelum pemungutan suara pada Februari menyebutkan netralitas ASN menjadi salah satu isu yang paling rawan di tingkat provinsi. Pola ketidaknetralan ini paling banyak terjadi dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah.

Dalam Pemilu 2024, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mencatat 481 ASN yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran netralitas. Sebanyak 264 ASN atau 54,9 persen terbukti melanggar. Kemudian, sebanyak 181 ASN atau 71,6 persen di antaranya sudah dijatuhi sanksi oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK).

Ini bukan data terburuk. Sebelumnya, pada Pilkada Serentak 2020 tercatat ada 2.034 ASN yang dilaporkan melanggar netralitas. Sejumlah 1.597 ASN atau 78,5 persen di antaranya terbukti melakukan pelanggaran. Sebanyak 1.450 ASN atau 90,8 persen sudah dijatuhi sanksi oleh PPK.

Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono mengungkapkan, dengan netralitas ASN target-target pemerintahan bisa tercapai karena mereka lebih fokus pada kinerja dan tidak memikirkan politik.

Selain itu, PPK pun bisa fokus program kerja dan tidak disibukkan masalah pelanggaran kepegawaian karena netralitas terjaga baik.

Sedangkan dalam birokrasi, netralitas ASN dapat meningkatkan penerapan sistem merit dan kualitas pelayanan publik membaik. Birokrasi menjadi independen, transparan, dan akuntabel. Bagi masyarakat, netralitas ASN ini dapat membuat publik merasa dilayani dengan adil dan memuaskan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan prinsip netralitas ASN bertujuan untuk memastikan bahwa seleksi, rekrutmen, dan promosi pegawai didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, bukan atas dasar pertimbangan politik atau faktor subjektif lainnya.

Dimensi netralitas ASN mengacu pada prinsip bahwa ASN harus netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis serta menjaga sikap profesionalnya. ASN yang tidak netral dapat memiliki dampak yang signifikan pada berbagai aspek pemerintahan dan masyarakat.

Hal ini berkaitan dengan perumusan dan implementasi kebijakan yang memihak dan benturan kepentingan, pelaksanaan pemilihan umum yang tidak berjalan optimal, dan dampak sanksi yang dijatuhkan bagi ASN yang melanggar.

Pemerintah telah membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah guna menjamin terjaganya netralitas ASN pada pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak 2024.

BKN bersama dengan Kementerian PANRB, Kemendagri, KASN, dan Bawaslu juga berkolaborasi membangun Sistem Berbagi Terintegrasi (SBT) untuk penanganan pelanggaran netralitas pegawai ASN.

Netralitas kunci birokrasi kelas dunia

Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto mengatakan asas netralitas ASN menjadi kunci bagi Indonesia menuju birokrasi kelas dunia.

Kemandirian ASN dari tekanan politik menjadi salah satu indikator penilaian indeks efektifitas pemerintah. Derajat independensi ASN terhadap intervensi politik, sebagai salah satu aspek penilaian, dilihat dari kepatuhan ASN terhadap asas netralitas atau asas imparsialitas.

Pada titik ini, jelas bahwa prinsip netralitas bagi ASN menjadi poin penting sebagai bentuk perwujudan etika dan moralitas aparatur negara yang lebih berintegritas dan profesional.

Oleh karena itu, berbagai kondisi pelanggaran netralitas ASN, yang dicatat pada Pemilu 2024 mencapai 403 orang, memaksa likuidasi KASN selaku lembaga pengawas independen terhadap netralitas ASN melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Aturan tentang ASN yang terbaru, yakni Pasal 24 Ayat (1) huruf (d) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 mengatur jelas mengenai kewajiban ASN menjaga netralitas.

Netralitas dimaknai sebagai setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara, kata dosen Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) Universitas Indonesia (UI) Sidik Pramono.

Ia mengingatkan upaya untuk membangun ASN yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Bahkan apabila merujuk pada ketentuan aturan ASN yang lama, yaitu Undang-Undang Nomor Tahun 2014 disebutkan bahwa bukan hanya setiap pegawai ASN yang harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.

Para istri atau suami yang berstatus PNS pun dilarang menggunakan atribut yang mengandung unsur politik serta dilarang menggunakan fasilitas milik negara.

Kemudian, SKB Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan yang memuat larangan bagi ASN untuk melakukan hal-hal seperti memasang spanduk/baliho/alat peraga bakal calon peserta pemilu; sosialisasi/kampanye media; menghadiri deklarasi/kampanye bakal calon peserta pemilu; membuat posting, comment, share, like, follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon peserta pemilu; memposting pada media sosial/media lain yang bisa diakses publik; ataupun ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi bakal calon peserta pemilu.

Upaya

Penegakan ketentuan menjadi hal yang mutlak untuk menekan angka ketidaknetralan ASN dalam pemilu. Mulai dari level teratas, prinsip dasar netralitas ASN harus dipahami, disosialisasikan, dan diimplementasikan secara baik.

Pun para pimpinan politik ataupun kontestan dalam pemilu atau pilkada semestinya memahami ketentuan dasar yang menjadi acuan bagi para ASN yang merupakan mesin utama birokrasi, sehingga mereka tidak berupaya menarik ASN untuk menjadi tidak netral.

Sidik menuturkan persoalan netralitas ASN tidak hanya berhenti pada angka-angka saja, tanpa kemudian ada upaya membedah lebih lanjut duduk-soal dan juga akar-masalahnya. Hal ini untuk menjadi bahan pembelajaran agar tidak menjadi pelanggaran yang terus berulang.

Merujuk pada Surat Keputusan Bersama atau SKB Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, terdapat lima kementerian/lembaga yang dalam satuan tugas atau Satgas Netralitas ASN, yakni Badan Kepegawaian Negara (BKN); Kementerian PANRB; Kementerian Dalam Negeri; Bawaslu; dan Komisi ASN (KASN).

Dengan kelembagaan yang memadai seperti itu, apa lagi yang diperlukan selain memastikan bahwa peraturan harus ditegakkan dengan sebaik-baiknya.

Perihal sanksi pelanggaran netralitas sebenarnya sudah dimuatkan dalam banyak peraturan, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS; Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK; juga Peraturan Pemerintah 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.

Jika merujuk pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, sanksi netralitas berupa pelanggaran disiplin tersebut berkonsekuensi terhadap hukuman disiplin sedang, berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25 persen selama 6 bulan/9 bulan/12 bulan; dan hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan jabatan selama 12 bulan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, sampai pemberhentian tidak dengan hormat.

Sementara merujuk pada PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, sanksi netralitas berupa pelanggaran kode etik berkonsekuensi sanksi moral pernyataan secara terbuka dan sanksi moral pernyataan secara tertutup.

Ia menilai ancaman sanksi tersebut sebenarnya memadai atau “menakutkan” jika memang diterapkan dengan ketat.

“Pertanyaan kita semua: apakah benar-benar ancaman sanksi tersebut dijalankan di lapangan? Dalam hal terjadi perulangan atau intensitas pelanggaran yang meningkat, tentu hal tersebut harus menjadikan refleksi bagi kita semua, untuk memperbaiki keadaan ini,” ujar Sidik.

Source link

BERITA TERBARU
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER