Senin, 22 April 2024 – 14:59 WIB
Serang – Pelaku pencabulan, MM (16) ditangkap Satuan Reskrim Polres Serang, usai meruda paksa pelajar SMP berinisial AH (14). Keduanya merupakan teman main meski berbeda usia.
“Tersangka diamankan Unit PPA, setelah pihak keluarga melaporkan kasus dugaan tindak pidana asusila tersebut ke Mapolres Serang,” ujar Kapolres Serang, AKBP Candra Sasongko pada Senin, 22 April 2024.
Peristiwa pilu itu dialami oleh AH pada Selasa, 09 April 2024, ketika dijemput MM sekitar pukul 21.00 WIB di dekat rumahnya.
Sesampai di sebuah rumah kontrakan di Kabupaten Serang, Banten, MM dan temannya mengajak AH menenggak minuman keras. Setelah mabuk, pelaku mengajak korban masuk kedalam kamar.
“Tersangka menyetubuhi dan mencabuli korban. Sampai akhirnya, korban dan tersangka bermalam di kontrakan,” terangnya.
Usai korban bercerita ke orang tua apa yang dialaminya, keluarga kemudian melaporkan peristiwa itu ke Mapolres Serang. Berbekal keterangan saksi dan alat bukti yang dikumpulkan, pelaku MM ditangkap Satreskrim Polres Serang di tempat pemakaman umum (TPU) di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten, pada Sabtu, 20 April 2024.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 Ayat (1) dan ayat (2), juncto Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” jelasnya.