Mahfud Md, calon wakil presiden nomor urut 3, menyatakan bahwa pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2024 telah selesai secara hukum. Hal ini dikarenakan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
“Kita semua sudah mendengar putusan MK yang amar putusannya permohonan dari paslon nomor satu dan nomor tiga ditolak secara keseluruhan. Artinya pemilu pilpres tersebut dari sudut hukum sudah selesai,” ujar Mahfud dalam konferensi pers di Jakarta.
Menurut Mahfud, tidak ada lagi upaya hukum yang dapat dilakukan setelah putusan MK. Ia menjelaskan bahwa penentuan hasil sengketa pemilu dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, jika KPU telah mengumumkan tanpa adanya gugatan dalam tiga hari setelah itu, maka pilpres dianggap selesai. Kedua, jika ada gugatan dalam tiga hari, maka pilpres baru dianggap selesai setelah ada vonis. Dalam kasus ini, ada dua paslon yang menggugat ke MK sehingga setelah vonis hari ini, pilpres dianggap selesai secara hukum.
“Sehingga tidak ada upaya hukum lain. Oleh karena itu, kita harus menerima putusan Mahkamah Konstitusi secara sportif,” tambahnya.
Sebelumnya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam perkara PHPU Pilpres 2024. Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan tersebut di Gedung I MK RI.
MK menyatakan bahwa permohonan Ganjar-Mahfud tidak beralasan menurut hukum. Terdapat tiga Hakim Konstitusi yang memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion) terhadap putusan tersebut.
Dalam perkara tersebut, terdapat lima petitum yang diajukan oleh Ganjar-Mahfud, termasuk mengabulkan permohonan pemohon, membatalkan Keputusan KPU terkait hasil penetapan Pilpres 2024, mendiskualifikasi pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, serta memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang dan melaksanakan putusan tersebut.
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024