Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memperpanjang masa penahanan tersangka dugaan korupsi dalam transaksi komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Harvey Moeis. Penahanan diperpanjang selama 40 hari ke depan.
“Saat ini tersangka masih ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Cabang Salemba, dan masa penahanannya diperpanjang oleh jaksa penuntut umum selama 40 hari ke depan dari tanggal 16 April hingga 25 Mei,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Sabtu (20/4/2024).
Ketut menjelaskan bahwa saat ini Harvey masih sedang ditangani oleh penyidik. Dia mengungkapkan bahwa perpanjangan ini sesuai dengan ketentuan KUHAP.
“Alasan perpanjangan penahanan sesuai dengan KUHAP. Jika kami tidak memperpanjang, maka tersangka akan dibebaskan berdasarkan hukum, dan kami memiliki wewenang untuk menahan selama kurang lebih 60 hari, 20 hari di tangan penyidik, dan diperpanjang selama 40 hari oleh jaksa penuntut umum, bahkan dapat diperpanjang lagi hingga persidangan jika proses penyidikan belum selesai,” jelas Ketut.
Selain itu, Ketut juga memberikan keterangan mengenai status istri Harvey Moeis, Sandra Dewi. Ketut menyatakan bahwa Sandra Dewi memiliki status sebagai saksi dalam kasus ini.
“Untuk sementara, statusnya masih sebagai saksi,” ucapnya.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 16 tersangka, salah satunya dijerat atas tuduhan menghalangi penyidikan. Sementara 15 tersangka lainnya terlibat dalam pokok perkara.
Sebelumnya, Kejagung telah menahan Harvey Moeis selama 20 hari ke depan. Karena proses penyidikan masih berlanjut, maka penahanannya diperpanjang selama 40 hari.
Simak Video: Penampakan 2 Mobil Mewah Harvey Moeis yang Baru Disita Kejagung
(zap/dhn)