28.3 C
Jakarta
Thursday, November 21, 2024
HomeKriminalGagalnya Penjahat di Taksi Online di Jakarta Barat karena Portal Komplek Ditutup...

Gagalnya Penjahat di Taksi Online di Jakarta Barat karena Portal Komplek Ditutup Semua

Sabtu, 27 April 2024 – 14:32 WIB

Jakarta – Dua orang dicokok terkait tindak pidana pencurian dan penusukan terhadap seorang pengemudi taksi online berinisial SL.

Kejadiannya di Perumahan Taman Alfa Indah, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, dini hari kemarin. Kejadian berawal saat korban menerima pesanan dari dua pelaku berinisial MS dan ST dengan titik penjemputan di Jalan Raya Kampung Melayu, Tangerang dengan tujuan Petukangan, Jakarta Selatan.

“Sesampainya di titik penjemputan, langsung ada dua orang laki-laki yang memasuki kendaraan korban tersebut, dua orang laki-laki ini adalah pelaku tersebut,” kata Kapolsek Kembangan, Komisaris Polisi Billy Gustiano, Sabtu, 27 April 2024.

Lantas korban menjalankan pesanan itu dengan mengantar keduanya ke lokasi tujuan. Sesampainya mobil di kawasan Perumahan Taman Alfa Indah, pelaku berinisial ST minta mobil dihentikan dulu karena mau buang air kecil.

“Ketika mobil korban itu sudah berhenti di Perumahan Taman Alfa, langsung seketika tersangka atas nama inisial MS menjerat leher korban menggunakan seutas tali tambang,” katanya.

Karena korban menahan jeratan tali dengan tangan kiri, lantas dirinya ditusuk pelaku ST dengan pisau yang sudah disiapkan.

“Memang kejadian ini tindak pidana pencurian dengan kekerasan ini sudah direncanakan sebelumnya oleh kedua orang pelaku tersebut,” katanya.

Kemudian korban berupaya dan berhasil keluar dari mobil guna menghindari serangan selanjutnya. Kedua pelaku pun melarikan diri dengan membawa mobil korban. Lantas korban minta bantuan warga sekitar dan petugas keamanan setempat. Sedangkan pelaku terjebak di perumahan karena portal-portal yang sudah ditutup.

“Dan akhirnya putar balik lagi bertemu dengan sekuriti dan warga sekitar diberhentikan langsung diamankan oleh security dan warga sekitar Perumahan Taman Alfa tersebut,” kata dia.

Warga sekitar lantas melapor polisi datang ke lokasi membawa mereka ke Polsek Kembangan. Barang bukti mobil berwarna merah milik korban pun disita. Mereka dikenakan Pasal 365 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Source link

BERITA TERBARU
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER