Pada 2021 pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Berdasarkan Perpres tersebut Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Penurunan Stunting.
Menurut Kepala BKKBN, Hasto Wardoyo, kehadiran Perpres itu amat membantu pemerintah daerah menurunkan kasus gagal tumbuh pada anak akibat kurangnya asupan gizi itu secara signifikan.
“BKKBN bisa mengundang rapat dengan wakil-wakil kepala daerah untuk khusus membahas tentang percepatan penurunan stunting di sisa waktu yang ada, serta itu merupakan strategi yang bisa kita lakukan, supaya kesenjanganya tidak terlalu banyak, dan ini merupakan alasan kita lakukan bersama,” katanya.
Hasto menuturkan, aturan terkait percepatan penurunan stunting tersebut terbukti dapat menurunkan angka stunting secara nasional, yang semula berada pada angka 24,4 persen di tahun 2021, menjadi 21,6 persen pada 2022.