Saat menggelar sosialisasi tahapan Pilkada serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat mengumumkan syarat minimum dukungan bagi bakal calon perseorangan untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB. Sesuai ketentuan yang berlaku, jumlah tersebut harus mencapai 333.055 dukungan dan tersebar di 6 kabupaten kota. (Kusnandar/Andi Bagasela/Rinto A Navis)