Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan tetap menggunakan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024. Anggota KPU RI, Idham Holik, mengatakan bahwa penggunaan Sirekap pada Pilkada Serentak 2024 dilakukan demi keterbukaan publik. Idham menyebut bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi menjadi acuan untuk evaluasi dan perbaikan Sirekap yang akan digunakan pada Pilkada 27 November 2024.
Keterbukaan merupakan prinsip penting dalam penyelenggaraan pilkada dan KPU harus mendesain agar prinsip tersebut bisa diaktualisasikan. Idham menjelaskan bahwa Sirekap didesain untuk mempublikasikan foto formulir model C Hasil serta mempublikasikan hasil perolehan suara mulai dari tingkat TPS. Berikut adalah jadwal tahapan Pilkada 2024.