27.2 C
Jakarta
Sunday, September 8, 2024
HomeBeritaPemerintah Tidak Dapat Dioleh Tuduhan menurut Presiden Jokowi

Pemerintah Tidak Dapat Dioleh Tuduhan menurut Presiden Jokowi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan hasil Pemilu Presiden 2024 oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Setelah membaca keputusan MK pada Senin (22/4/2024), Jokowi menyatakan bahwa tuduhan terhadap pemerintah tidak terbukti.

“Pemerintah menghargai keputusan MK yang final dan mengikat serta pertimbangan hukum dari keputusan MK yang juga menyatakan bahwa tuduhan terhadap pemerintah, seperti kecurangan, intervensi aparat, politisasi bansos, mobilisasi aparat, dan ketidaknetralan kepala daerah, telah terbukti,” kata Jokowi, seperti yang dikutip dari siaran pers dari Biro Sekretariat Kepresidenan di Jakarta, Selasa (23/4/2024).

Pasca keputusan MK, Jokowi berharap semua elemen masyarakat bersatu. Karena saat ini, tantangan eksternal dan geopolitik sangat tinggi, sehingga pemerintah dan masyarakat harus bersatu dan tidak terpecah belah.

“Bagi saya, faktor eksternal geopolitik menekan semua negara, jadi saatnya bersatu, bekerja, dan membangun negara kita,” kata Jokowi.

Jokowi juga menyatakan bahwa pemerintah mendukung proses transisi dari pemerintahan saat ini ke pemerintahan baru. “Kita akan menyiapkan karena MK sudah memberikan keputusan, tinggal menunggu penetapan oleh KPU besok. Itu menurut saya,” tambah Jokowi.

MK menolak gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2024 yang diajukan oleh pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Dengan demikian, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka resmi menjadi pemenang Pemilu Presiden 2024.

Keputusan atas permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud diumumkan secara bersamaan dalam sidang pembacaan putusan di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024). “Putusan MK untuk kedua perkara tersebut sama persis dalam pokok permohonan: Menolak permohonan Pemohon sepenuhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin.

(Artikel asli: https://garudanews24.id/politik/presiden-jokowi-tuduhan-kepada-pemerintah-tidak-terbukti/)

BERITA TERBARU
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER