25.2 C
Jakarta
Monday, November 18, 2024
HomeBeritaPolisi Menetapkan Enam Selebgram Sebagai Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Polisi Menetapkan Enam Selebgram Sebagai Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Polisi Menetapkan Enam Selebgram Sebagai Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam orang sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja, di mana dari para tersangka tersebut terdapat selebgram dan atlet e-sport. “Ada enam orang yang kami tetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika,” kata Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rezka Anugras di Jakarta, Selasa. Menurutnya, keenam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu AT (24), MC (22), CK (20) yang berjenis kelamin perempuan, AMO (22), BB (25), HJ (27) yang berjenis kelamin laki-laki.

Rezka menjelaskan bahwa para tersangka terdiri dari selebgram dan bahkan terdapat atlet e-sport yang memiliki pengikut hingga ratusan ribu bahkan dua juta orang. Mereka ditangkap pada hari Senin (23/4) sekitar jam 23.00 WIB di sebuah hotel yang berlokasi di Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.

“Barang bukti yang diamankan adalah satu buah rokok elektrik yang berisi cairan jenis ganja,” ujarnya. AKP Rezka juga menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka, dan dari hasil tes urine, mereka dinyatakan positif mengkonsumsi narkotika. “Berdasarkan hasil tes urine, AT, MC, CK, dan AMO positif mengonsumsi ganja, sedangkan HJ dan BB positif mengonsumsi metamfetamina atau sabu-sabu,” katanya.

AKP Rezka menyatakan bahwa keenam tersangka akan dijerat dengan pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan bisa dikenakan hukuman penjara maksimal empat tahun.

BERITA TERBARU
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER