Kamis, 25 April 2024 – 10:23 WIB
Lampung Tengah – BR, seorang remaja berusia 17 tahun, warga Kampung Terbanggi Agung, Kecamatan Gunungsugih, Kabupaten Lampung Tengah tewas usai mengalami luka tusukan di dadanya.
Korban tewas ditikam oleh AS (21) warga Kecamatan Gunungsugih, pada Selasa malam, 23 April 2024 karena dipicu permasalahan ejekan.
“Betul, kami mengamankan pelaku berinisial AS. Yang bersangkutan melakukan penusukan terhadap korban berinisial BR, yang masih di bawah umur,” kata Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia dikutip Kamis, 25 April 2024.
Nikolas mengungkapkan, pelaku diamankan di rumah Lurah Terbanggi Agung, karena terjadi cekcok antara warga yang hendak menghakimi pelaku usai menikam korban.
“Pelaku AS sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Setelah kami melakukan serangkaian penyidikan, dan tersangka juga sudah dilakukan penahanan,” ungkapnya.
Nikolas menjelaskan kejadian berawal pada saat AS bersama teman wanitanya berinisial NA, berangkat dari indekos menuju rumah temannya di Kecamatan Bumi Ratu Nuban dengan menggunakan sepeda motor.
Saat keduanya tiba di depan SPBU Panggungan, korban dan rekannya menggunakan sepeda motor mengejek dan memarahi AS. Namun, NA meminta AS tidak meladeni kedua orang tersebut.
Lalu setibanya di Jalan Lintas Sumatera ruas Kampung Terbanggi Agung, Kecamatan Gunungsugih, BR dan temannya kembali meneriaki dan mengejek itu BR yang melintas dengan teman wanitanya menggunakan sepeda motor.
AS yang sudah tidak kuat menahan emosi berbalik arah menghampiri BR. Saat berhadapan, BR dan tiga temannya langsung memukuli dan mencekik AS.
Karena merasa terancam, AS mencabut pisau garpu yang ia bawa dari rumah. Ia menusuk secara membabi buta dan mengenai dada BR. Melihat BR tersungkur, tiga rekannya melarikan diri.
“AS menusukkan senjata tajam tersebut secara tidak terarah dan mengenai korban (BR). Setelah itu, warga sekitar berdatangan dan mengamankan pelaku ke rumah Lurah Terbanggi Agung,” jelas Nikolas.
Usai mengalami penusukan, BR masih sempat dilarikan ke Rumah Sakit Demang Sepulau Raya, Lampung Tengah. Namun, sekitar pukul 22.37 WIB, pihak rumah sakit menyatakan BR meninggal dunia.
“Korban mengalami luka tusuk selebar 3 cm di bagian dada sebelah kanan dengan kedalaman sekitar 1,2 cm,” tuturnya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor pelaku merek Honda CRF, sebilah pisau dan baju korban. “Antara pelaku dan korban tidak saling mengenal dan tidak ada permasalahan sebelumnya,” beber AKP Nikolas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Juncto 76 C Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Laporan: Puji
Halaman Selanjutnya
Saat keduanya tiba di depan SPBU Panggungan, korban dan rekannya menggunakan sepeda motor mengejek dan memarahi AS. Namun, NA meminta AS tidak meladeni kedua orang tersebut.