Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan bahwa somasinya kepada Kejaksaan Agung agar Robert Bonosusatya alias RBT alias RBS menjadi tersangka korupsi di PT Timah belum mendapat tanggapan. MAKI telah mengirimkan somasi resmi kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui pos ke Kantor Kejaksaan Agung di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis, 28 Maret 2024.
“Saya akan gugat praperadilan jika RBS belum tersangka,” kata Boyamin pada Senin, 29 April 2024. Boyamin juga menyebut bahwa dia akan tetap menggunakan akronim RBS untuk menyebut Robert Bonosusatya alias RBT.
Robert Bonosusatya, yang juga dikenal dengan RBT atau RBS, menjadi sorotan setelah belasan tersangka ditangkap dalam kasus dugaan korupsi di PT Timah Tbk selama periode 2015-2022. Kejaksaan Agung telah menetapkan dua pengusaha terkenal, Helena Lim dan Harvey Moeis, sebagai tersangka dalam kasus korupsi timah ini. Hingga 26 April 2024, total 21 tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini.
Meskipun demikian, Robert Bonosusatya membantah keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Dia mengaku hanya berteman dengan beberapa nama yang terlibat dalam kasus tersebut, namun tidak pernah berbisnis timah. Robert mengakui telah mengirim sejumlah uang ke rekening PT Refined Bangka Tin (RBT) pada tahun 2018 dan 2020 sebagai pinjaman kepada Suparta.
Boyamin menanggapi pernyataan Robert dengan menyebut bahwa dia memiliki data sendiri yang telah diserahkan kepada penyidik di Kejaksaan Agung. Data tersebut nantinya akan diungkap dalam persidangan praperadilan.
Dalam salinan somasi terbuka yang diterima oleh Tempo, Boyamin menilai bahwa RBS merupakan aktor intelektual dan penikmat dari kasus korupsi tersebut. Dia mengancam akan menggugat praperadilan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung jika somasi tersebut tidak mendapat respons yang memadai.
Boyamin juga menuding bahwa RBS adalah terduga official benefit dan pemilik sesungguhnya dari berbagai perusahaan yang terlibat dalam penambangan timah ilegal. Oleh karena itu, menurut Boyamin, RBS seharusnya dijerat dengan tindak pidana pencucian uang untuk mengembalikan kerugian negara yang jumlahnya fantastis.
Sumber: https://garudanews24.id/berita/somasi-minta-robert-bonosusatya-jadi-tersangka-korupsi-pt-timah-tak-direspons-maki-akan-gugat-praperadilan-kejaksaan-agung/