27.3 C
Jakarta
Wednesday, November 6, 2024
HomeKriminalNisa 'Ratu Narkoba' dari Aceh dan 5 Terdakwa Dijatuhi Hukuman Mati di...

Nisa ‘Ratu Narkoba’ dari Aceh dan 5 Terdakwa Dijatuhi Hukuman Mati di PN Medan

Senin, 29 April 2024 – 22:58 WIB

Medan – Hanisah alias Nisa (39), yang dijuluki sebagai ‘ratu narkoba’ asal Kabupaten Bireuen, Aceh, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana mati. Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin 29 April 2024.

Selain Nisa, JPU juga menuntut mati terhadap 5 terdakwa lainnya yakni Hamzah alias Andah Bin Zakaria (31) warga Desa Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara; Al Riza alias Riza Amir Aziz (29) warga Desa Blang Mee, Kecamatan Kutablang, Kabupaten Bireuen, Aceh.

Selanjutnya, Mustafa alias Pak Muis (55) warga Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan; Nasrullah alias Nasrul Bin Yunus (33) warga Dusun Bungong, Kabupaten Bireuen; dan Maimun alias Bang Mun (54) warga Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Aceh.

“Meminta kepada majelis hakim memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa masing-masing dengan pidana mati,” ucap JPU Kejari Medan, Rizkie Andriani Harahap di Pengadilan Negeri Medan.

Dalam amar tuntutan JPU, keenam terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan, melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka dituduh melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum dengan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan jumlah yang sangat besar yakni 52,5 kg sabu dan 323.822 butir ekstasi.

JPU menegaskan, bahwa perbuatan para terdakwa ini tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, dan mereka juga berbelit-belit memberikan keterangan dalam persidangan.

“Namun, hal yang meringankan tidak ditemukan,” ucap JPU dari Kejaksaan Negeri Medan itu.

Usai mendengarkan nota tuntutan JPU, majelis hakim diketuai oleh Abdul Hadi Nasution menunda persidangan hingga pekan depan untuk mendengarkan nota pembelaan atau pledoi dari para terdakwa dan penasihat hukum mereka.

Dakwaan JPU, kasus ini bermula pada 22 Oktober 2022, ketika terdakwa Hanisah bersama dengan Maimun alias Bang Mun, Salman (DPO), dan Erul (DPO) bertemu di Malaysia untuk membicarakan jual beli narkotika jenis sabu dan ekstasi. Selanjutnya, terjadi transaksi dan pengiriman narkoba.

“Terdakwa Hanisah alias Nisa bersama kelima terdakwa lainnya diamankan oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) RI pada 8 Agustus 2023 lalu. Mereka ditangkap di tempat yang berbeda,” ungkap JPU Rizkie Andriani Harahap.

Lebih lanjut, JPU menjelaskan penangkapan itu berawal dari hasil penangkapan dilakukan petugas BNN RI, yang dilakukan terhadap sebuah ruko di depan pasar Sunggal, Kota Medan.

“Dari penangkapan itu, BNN berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 52.520 gram dan 323.822 butir ekstasi,” tutur JPU saat membacakan dakwaannya.

Selain narkotika, BNN juga berhasil mengamankan 1 unit mobil yang juga berada di dalam ruko dan diduga akan digunakan sebagai alat atau sarana mengangkut dan menyelundupkan sabu serta pil ekstasi tersebut.

Source link

BERITA TERBARU
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER