Selasa, 30 April 2024 – 22:40 WIB
Makassar – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) berhasil membongkar penyelundupan narkoba jenis sabu sebanyak 30 kilogram. Pengungkapan barang haram itu dilakukan polisi saat pelaku berusaha menyelundupkan melalui via jalur laut di Kabupaten Barru, Sulsel.
Kapolda Sulsel, Irjen Andi Rian R Djajadi mengatakan, penyelundupan narkoba ini terbongkar saat pihak Kepolisian Resort Barru menerima informasi bahwa adanya upaya penyeludupan narkoba yang akan masuk melalui pelabuhan di Kabupaten Barru.
“Penyelundupan itu terbongkar saat adanya informasi diterima. Kemudian dilakukan penyelidikan di kawasan pelabuhan Garongkong dan Pelabuhan Awerrange. Hasilnya tepat pada Rabu, 24 April 2024 polisi berhasil menangkap seorang pelaku MZN sebagai pemilik barang tersebut,” ungkap Andi Rian saat menggelar jumpa pers di Mapolda Sulsel, kota Makassar, Selasa 30 April 2024.
Dia menjelaskan bahwa saat akan dilakukan penyelidikan, polisi mendapati satu salah satu Kapal Layar Motor (KLM) yang bersandar di pelabuhan tengah memuat kiriman barang. Kemudian, tak lama berselang, didapati satu buah mobil bermerk Honda Brio memasuki dermaga mendekati kapal tersebut.
“Polisi melakukan penyelidikan dan mendapati Kapal Layar Motor yang bersandar di Pelabuhan Awerange. Kemudian datang satu mobil city car mendekati kapal tersebut,” ungkap Andi Rian
Selanjutnya, pengendara mobil Honda Brio yang dikemudikan pria MZN datang menjemput satu kotak putih dari kapal tersebut. Pihak kepolisian yang berada di lokasi tidak menunggu lama dan langsung mengamankan pelaku hingga menggeledah kotak atau boks itu.
Hasilnya, polisi menemukan tiga bungkusan dengan kemasan snack durian, dari dalam kemasan ditemukan bongkahan kristal putih diduga keras narkotika jenis sabu. Barang itu tampak dikemas dalam bingkisan teh China lalu disimpan disimpan dalam tiga boks berbeda.
“Untuk barang bukti dari isi paket, terdiri satu boks ukuran kecil dengan isi tiga bungkus sabu dikemas dalam bungkus snack durian. Satu boks ukuran sedang berisi empat bungkus dan satu boks ukuran besar berisi sekitar 23 bungkus,” bebernya.
Adapun total jumlah keseluruhan, kata Irjen Andi Rian, terdapat 30 bungkus dengan berat 30 kilogram sabu. Harga barang haram itu jika diakumulasikan senilai Rp46 milliar.
“Totalnya seberat 30 Kilogram Sabu. Kalo total nilai pasarnya kurang lebih Rp 46 miliar,” bebernya
Irjen Rian menyebut, tersangka MZN merupakan seorang kurir yang ternyata bukan kali pertama membawa narkotika jenis sabu ke Sulsel. MZN disebut sudah pernah meloloskan 17 kilogram sabu sebelum Ramadan 2024 lalu.
“Dari hasil pemeriksaan, ini merupakan barang yang kedua yang dibawanya. Sebelumnya sudah dia bawa 17 kilogram sabu ke Sidrap,” katanya.
Lebih lanjut, Irjen Rian menambahkan bahwa saat ini pihaknya sedang mendalami untuk dilakukan control delivery terhadap penerima barang ini. Termasuk mengusut sumber barang haram itu yang diduga dari Pulau Kalimantan.
“Termasuk mengusut pengirim barang ini yang diduga dari Kalimantan,” terangnya.