BADAN Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta merespons kontroversi Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Zita Anjani yang memamerkan kopi Starbucks di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi. Menurut BK, Zita belum dapat diproses karena dugaan pelanggaran kode etik.
Ketua BK DPRD DKI Jakarta, Achmad Nawawi menjelaskan bahwa BK baru bisa menindaklanjuti perkara ini setelah masyarakat atau anggota dewan melaporkan Zita. “Laporan harus diajukan kepada Ketua DPRD,” ujarnya saat dihubungi oleh Republika, Sabtu (27/4/2024).
Setelah menerima laporan, lanjut Nawawi, anggota BK harus mengadakan rapat terlebih dahulu untuk menyetujui bahwa Zita diduga melanggar kode etik. Jika BK setuju, barulah Zita akan diadili.
Zita sendiri merupakan Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) dan anak dari Ketua Umum PAN sekaligus Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan. Republika.co.id telah mencoba menghubungi tiga pimpinan PAN untuk menanyakan tindakan yang akan diambil terhadap Zita, namun belum ada respon.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai bahwa tindakan Zita melukai perasaan umat Islam karena Starbucks adalah perusahaan yang terafiliasi dengan Israel, negara yang menjajah Palestina. Postingan Zita di media sosial yang menunjukkan dirinya memegang kopi Starbucks di Masjidil Haram telah mendapat kritik dari warganet.
Zita membela diri dengan menegaskan bahwa dalam Islam sudah jelas mana yang halal dan haram. Dia menyarankan agar bukan hanya satu brand saja yang menjadi sasaran boikot, tapi juga barang-barang lain yang berasal dari brand yang masih mendukung Israel.
Sebagai gantinya, Zita menyarankan untuk menggunakan produk lokal sebagai bentuk dukungan terhadap Palestina. Dia juga menegaskan bahwa boikot terhadap satu brand saja tidak membuat seseorang menjadi paling keren, dan menyarankan agar sungguh-sungguh menerapkan hal tersebut dalam kehidupan sehari-hari.