27.2 C
Jakarta
Sunday, September 8, 2024
HomeBeritaAnggota DPR Memberi Sambutan Positif terhadap Wacana Luhut Mengenai Kewarganegaraan Ganda

Anggota DPR Memberi Sambutan Positif terhadap Wacana Luhut Mengenai Kewarganegaraan Ganda

Hari Kamis, 2 Mei 2024 – 23:11 WIB

Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI, Christina Aryani menyebut pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengenai rencana pemberian kewarganegaraan ganda bagi diaspora berbakat sebagai sesuatu yang memberikan harapan. Dia mendukung kebijakan tersebut jika dilaksanakan.

“Pernyataan Menko Marves memberikan harapan terhadap aspirasi dwikewarganegaraan,” kata Christina dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis, 2 Mei 2024.

Christina melanjutkan, hal tersebut dapat direalisasikan melalui revisi Undang-Undang Kewarganegaraan yang telah dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019-2024.

“Yang tentunya diperlukan adalah political will dari pemerintah agar penyusunan dan pembahasan revisi undang-undang kewarganegaraan ini dapat didorong di DPR RI,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa aspirasi kewarganegaraan ganda telah lama diperjuangkan oleh diaspora Indonesia di luar negeri dan komunitas perkawinan campuran.

Menurut dia, Indonesia kehilangan banyak talenta berbakat yang memilih untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia-nya dengan berbagai alasan.

“Diantaranya mereka yang bekerja di luar negeri sebagai ilmuwan, akademisi, profesional, atau anak dari perkawinan campuran,” kata Christina.

Dijelaskannya, fenomena tersebut dikenal sebagai brain drain atau perpindahan sumber daya manusia (SDM) dari satu negara ke negara lain.

Christina menyampaikan bahwa undang-undang saat ini memberikan kewarganegaraan ganda terbatas kepada anak-anak dari perkawinan campuran hingga usia 18 tahun, kemudian mereka harus memilih kewarganegaraan.

“Selanjutnya mereka harus memilih kewarganegaraan mana yang ingin mereka lepaskan. Untuk proses pemilihan ini, undang-undang memberikan tenggang waktu selama 3 tahun atau hingga usia 21 tahun,” ujarnya.

Berdasarkan penelusurannya, Christina mengungkapkan bahwa banyak diaspora yang ingin berkontribusi lebih untuk Indonesia namun terpaksa melepaskan kewarganegaraan mereka atas berbagai alasan, termasuk ekonomi.

Oleh karena itu, Christina berpendapat bahwa penerapan kewarganegaraan ganda dapat mencegah brain drain sehingga Indonesia tetap memiliki SDM berbakat yang dibutuhkan untuk berkontribusi dalam mencapai visi Indonesia Emas 2045.

“Walaupun masih memerlukan kajian lebih lanjut, kontribusi diaspora dengan kewarganegaraan ganda terhadap pertumbuhan ekonomi, melalui investasi dan lainnya, juga memiliki potensi untuk meningkat sebagaimana terjadi di beberapa negara yang telah menerapkan kewarganegaraan ganda,” tambahnya.

Sumber: Viva.

BERITA TERBARU
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER