Kementerian Pertanian (Kementan) mendorong petani yang berhak mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi segera menebus kuota yang dimiliki. Hal ini bertujuan agar seluruh kuota terserap secara maksimal untuk musim tanam berikutnya dan proses tanam tidak terhambat.
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, mengatakan bahwa penambahan alokasi pupuk subsidi dari 4,7 juta ton menjadi 9,5 juta ton atau naik 100 persen telah disetujui oleh presiden. Saat ini, penambahan pupuk tersebut sudah mulai didistribusikan. Penebusan kuota pupuk juga semakin mudah, bisa dilakukan dengan menggunakan kartu tani atau hanya dengan KTP.
Berdasarkan data per 30 April 2024, realisasi pupuk saat ini mencapai 18,12 persen dari total alokasi 9,55 juta ton. Hal ini menunjukkan bahwa ketersediaan pupuk masih mencukupi hingga saat ini. Amran menekankan pentingnya menebus pupuk yang tersedia agar tidak terjadi kelangkaan pupuk di tahun ini.
Amran juga menyebutkan bahwa revisi Permentan No 01 Tahun 2024 bertujuan untuk memperbaiki tata kelola pupuk subsidi dan meningkatkan hasil produksi pertanian guna mengurangi dampak El Nino yang berujung pada impor hasil pertanian.
Syarat untuk menebus pupuk bersubsidi adalah petani harus tergabung dalam poktan dan terdaftar dalam e-RDKK yang bersumber dari SIMLUHTAN. Alokasi pupuk bersubsidi dibagi berdasarkan jenis pupuk, jumlah pupuk, dan wilayah. Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian menambahkan bahwa pihaknya terus mensosialisasikan regulasi terbaru terkait pupuk bersubsidi.
Selain itu, pada regulasi terbaru juga ditetapkan penambahan jenis pupuk bersubsidi organik. Serapan tertinggi saat ini terjadi di Provinsi Riau dengan persentase 29,47%. Petani di semua provinsi diimbau untuk meningkatkan serapan alokasi pupuk bersubsidi. Kabar baik ini diharapkan dapat memberikan ketenangan bagi petani di Indonesia bahwa pupuk sudah tersedia dengan cukup untuk mendukung produksi pertanian.