Kamis, 2 Mei 2024 – 15:02 WIB
Jakarta – Seorang pria yang berprofesi sebagai disk jockey (DJ) dengan nama panggung East Blake dicokok polisi. Penangkapan terhadap DJ East Blake dilakukan jajaran Polres Metro Jakarta Utara.
Penyebabnya karena yang bersangkutan diduga menyebarkan foto hingga video porno eks kekasihnya inisial ARP. Penangkapan terhadap East Blake dibenarkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi.
“Benar (sudah ditangkap),” kata dia, Kamis, 2 Mei 2024.
Status DJ East Blake juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia juga sudah ditahan oleh Polres Metro Jakut.
Meski demikian, mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini belum merinci lebih jauh. Sebab, kata Ade Ary, Polres Metro Jakut bakal melakukan ekspose kasus besok. “Besok dirilis,” kata dia.
Dalam kasus ini, East Blake sebelumnya dilaporkan sang mantan kekasih berinisial ARP ke Polda Metro Jaya pada 20 April 2024. East Blake dipolisikan gegara dugaan menyebarkan foto dan video porno ARP ke media sosial.