Jumat, 3 Mei 2024 – 10:10 WIB
Jakarta – Disc Jockey(DJ) East Blake alias ARS yang ditangkap karena menyebar foto dan video porno eks kekasihnya di media sosial, mengungkapkan sejumlah fakta mengejutkan. Salah satunya, pelaku juga mengaku menyebar foto porno milik kekasihnya itu ke teman hingga keluarga korban.
Hal itu diungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi Hady Saputra Siagian.
“Kemudian pada saat ternyata pelapor bersikukuh untuk memutuskan hubungan dengan terlapor, terlapor langsung menyebarkan melalui akun Instagramnya yang disebarkan kepada teman-temannya dan juga kepada keluarga si korban,” ujarnya, Jumat, 3 Mei 2024.
DJ East Blake kini telah ditahan. Polisi juga sudah menyita sejumlah barang bukti yang ada dalam kasus ini. Yang bersangkutan dikenakan Pasal 4 Ayat 1E Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atas Penyebaran Konten Pornografi tersebut dan terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.
“Di mana bisa kita sampaikan barang bukti yang kami sita adalah satu buah flashdisk, satu bundel screenshot dari medsos WhatsApp, Instagram, dan TikTok milik pelapor. Satu buah HP merek iPhone 14 Promax, satu buah SIM card, dan lain-lain,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, seorang disk jockey (DJ) dengan nama panggung East Blake dicokok polisi. Penangkakapan dilakukan jajaran Polres Metro Jakarta Utara.
Penyebabnya karena yang bersangkutan menyebarkan foto hingga video porno eks kekasihnya. Hal tersebut dibenarkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi.
“Benar (sudah ditangkap),” kata dia, Kamis, 2 Mei 2024.