Sabtu, 27 Juli 2024 – 10:31 WIB
Oknum guru pondok pesantren Madrasah Tarbiyah Islamiyah (MTI) Canduang, Kabupaten Agam, Sumatera Barat yang ditangkap polisi dengan sangkaan kasus dugaan pencabulan terhadap 40 orang santri, diketahui memiliki istri dan tinggal di asrama lingkungan pondok pesantren.
“Tidak mengira sama sekali (kasus pencabulan). Karena dia ada istri. Disediakan tempat di asrama, tinggal bersama istrinya. Itu yang membuat kami syok,” kata ketua Yayasan Syekh Sulaiman Arrasuli, Syukri Iska, Sabtu 27 Juli 2024.
Kini kata Syukri Iska, pihaknya sudah mengambil langkah tegas dengan memecat kedua oknum guru yang juga ustad di Ponpes Madrasah Tarbiyah Islamiyah (MTI) Canduang. Pemecatan ini dilakukan pasca keduanya ditangkap Kepolisian Resor kota Bukittinggi.
“Karena sudah ditangani pihak kepolisian, sudah mengaku dan dikategorikan tersangka. Kami memutuskan diberhentikan sebagai guru di sekolah dan pembina di asrama,” ujar Syukri Iska.
Terkait dengan puluhan santri yang menjadi korban perbuatan tak senonoh kedua oknum guru itu, menurut Syukri Iska saat ini sudah dikarantina dan mendapatkan pendampingan dari psikiater dan psikolog.
“Kami sudah datangkan psikiater dan psikolog. Sudah dikarantina di suatu tempat dan juga didampingi pimpinan sekolah atau pihak pesantren,” tutup Syukri Iska.