30 C
Jakarta
Monday, November 18, 2024
HomeKesehatanIndustri Kuliner Mendominasi FLEI 2024, Pakar F&B Menceritakan Pentingnya Sertifikasi Keamanan Pangan

Industri Kuliner Mendominasi FLEI 2024, Pakar F&B Menceritakan Pentingnya Sertifikasi Keamanan Pangan

Geliat ekonomi selepas pandemi semakin terasa, tak terkecuali pada waralaba kuliner. Tak dimungkiri, usaha waralaba menjadi opsi menarik bagi individu yang ingin mendapat penghasilan tambahan dengan modal terjangkau.

Dalam menjalankan usaha waralaba kuliner, salah satu yang penting diperhatikan yakni keamanan pangan. Diakui Founder KAIA Group sekaligus F&B Expert Valentino Ivan, keamanan pangan menjadi faktor penting bagi pengusaha food and beverage. Hal ini guna menghindari risiko yang tidak diinginkan, salah satunya seperti food poisoning atau keracunan.

“Sangat penting ya, karena kita menghindari (terjadinya) food poisoning, keracunan, dan saat ini ketahanan gizi lagi dikembangkan, jadi sangat penting,” ujar Ivan selepas konferensi pers Franchise & License Expo Indonesia (FLEI) 2024 di Jakarta, Senin (29/4).

Di Indonesia, Ivan mengatakan, sertifikasi halal memainkan peranan penting dalam usaha F&B.

“Kita sebagai pengusaha F&B, yang nomor satu harus ada itu adalah (sertifikat) halal dulu, karena itu majority. Orang kalau sudah lihat ada (label) halalnya itu aman, maka secara pembeli, secara omset harusnya lebih baik,” tutur Ivan.

Adanya sertifikasi halal memberi keyakinan pada masyarakat akan keamanan produk F&B yang akan mereka konsumsi. Ini karena sertifikasi halal memastikan suatu produk kuliner telah melalui tahapan sejak dari persiapan bahan hingga pengolahan dan penyajiannya sesuai aturan yang berlaku.

Selain sertifikasi halal, Ivan menjelaskan, pengusaha waralaba kuliner juga harus memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) jika produknya akan dijual secara umum, tidak hanya di restoran.

Ivan mencontohnya, jika sebuah restoran akan menjual salah satu produk kulinernya secara umum, tidak hanya dipasarkan bagi pengunjung restorannya saja, maka harus punya izin dari BPOM.

“Harus ada BPOM-nya karena produknya dijual kembali di masyarakat umum. Tapi seandainya itu dijual di restorannya, hanya untuk pembelinya, itu dengan sertifikasi halal saja sudah cukup,” lanjutnya.

Sedangkan untuk usaha waralaba, Ivan mengatakan, sertifikasi yang juga diperlukan yakni Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW).

Source link

BERITA TERBARU
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER