Minggu, 5 Mei 2024 – 00:02 WIB
Semarang – Seorang pedagang siomay dipergoki warga karena kedapatan mencuri celana dalam (CD) wanita di Sumurboto, Kecamatan Banyumanik Kota Semarang pada Jumat, 3 April 2024, dini hari. Pria bernama Jeri (32) asal Bandung itu mengaku sudah mencuri ratusan celana dalam wanita sejak 2022 lalu.
Kapolsek Banyumanik Kompol Ali Santoso mengatakan, pelaku diamankan warga sekitar ketika sedang berpatroli karena resah adanya pencurian CD.
Aksi pelaku terekam CCTV warga, dan pelaku terlihat jelas mengambil sejumlah celana dalam wanita ang dijemur. Setelah melakukan pencurian itu, warga sudah menunggu pelaku diluar dan langsung diamankan dan diinterogasi.
“Sekitar pukul 01.50 WIB, pelaku naik pagar dan mengambil CD sebanyak 3 pcs. Setelah beraksi pelaku keluar dan diluar sudah ada warga yang mengamankan. Jadi gerak-gerik pelaku diawasi warga karena warga sekitar banyak sekali yang kehilangan CD,” kata Kapolsek Banyumanik, Kompol Ali Santoso
Total kini ada sekitar 675 celana dalam wanita yang diamankan kepolisian dari tangan pelaku. Dihadapan polisi, Jeri mengaku aksi itu awalnya dipicu karena hasrat ingin melakukan hubungan intim dengan perempuan.
Ia mengaku sebenarnya ingin melakukan open BO dengan pekerja seks, namun tidak memiliki uang. Kemudian saat berjualan, ia melihat ada jemuran celana dalam wanita lalu berinisiatif mengambilnya.
Dari aksi pertamanya, ia jadi ketagihan dan akhirnya kebiasaan. Aksi pencurian CD itu dia lakukan selama kurang lebih dua tahun terakhir dengan sasaran yang sama.
“Saya beraksi sejak tahun 2022, awalnya pingin open BO tapi tidak memiliki cukup dana. Lalu ketika saya jualan melihat CD spontan saya seperti itu mengambilnya kayak gitu untuk memuaskan hasrat,” kata Jeri
Selain untuk kepuasan diri, celana dalam wanita yang dicuri itu juga digunakan saat ia berjualan. Terkadang dirinya menggunakan beberapa lapis CD untuk memenuhi nafsunya. “Pelampiasan ke onani. Ada sensasi, ada kepuasan diri,” ujarnya
Ia mengaku sehari tak pernah menghitung berapa banyak CD yang diambil. Namun di satu lokasi ia pernah mencuri sebanyak 15 buah celana dalam. “Ambil di kos putri jadi tidak ada CD laki-laki. Cuman celana dalam aja, ndak ada yang lain, ungkapnya
Jeri mengaku tidak pernah mencuci celana dalam wanita setelah digunakan untuk memuaskan hasrat nafsunya. Alasannya karena malas dan celana dalam yang diambil hanya sekali digunakan kemudian disimpan.
“Sekali pakai juga pernah 5 (lapis). Dan setelah dipakai disimpan lalu ganti lagi. Dipakai buat tidur, kerja juga pernah,” ucap dia.
Kapolsek Banyumanik Kompol Ali Santoso menambahkan saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Banyumanik untuk proses lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHPidana ancaman 5 tahun penjara.
“Kita upayakan RJ (restorative justice) karena pelaku seperti mengalami gangguan jiwa. Tapi kita kenakan wajib lapor,” imbuhnya.
Laporan: Didiet Cordiaz/tvOne Semarang
Halaman Selanjutnya
Dari aksi pertamanya, ia jadi ketagihan dan akhirnya kebiasaan. Aksi pencurian CD itu dia lakukan selama kurang lebih dua tahun terakhir dengan sasaran yang sama.