Minggu, 5 Mei 2024 – 14:42 WIB
Manggarai Timur – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur mengamankan pelaku tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak kandungnya. Tersangka berinisial MP alias T yang sudah berusia 44 tahun.
Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Lamba Leda Timur, Manggarai Timur itu menyetubuhi korban MHY sejak kelas 3 SMP. Akibat perbuatan bejatnya sendiri, korban hamil dan dua kali melahirkan anak.
“Tersangka yang merupakan ayah kandung korban melakukan tindak pidana pencabulan berulang kali sejak korban berusia 16 tahun. Bahwa awal pelaku menyetubuhi korban yaitu pada bulan November 2019 hingga Februari 2020 yang menyebabkan korban hamil dan melahirkan pada bulan oktober 2020 yang mana kala itu korban masih berusia 16 tahun dan baru tamat SMP,” kata Kapolres Manggarai Timur, AKBP Suryanto dalam jumpa pers, yang dikutip Minggu, 5 Mei 2024.
Saat menyetubuhi korban, pelaku mengancam akan membunuh korban apabila korban tidak mau menuruti kemauannya. Pelaku juga mengancam korban untuk tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada siapa pun termasuk ibu kandungnya.
Tidak sampai pada kehamilan anak pertama, ayah bejat ini kembali menyetubuhi korban pada bulan Juni hingga Agustus 2023 disertai pula dengan ancaman serius terhadap korban. Akibat perbuatan tersebut korban kembali melahirkan bayi perempuan untuk kedua kalinya.
Disampaikan AKBP Suryanto, peristiwa kelahiran yang dialami MHY menjadi buah bibir warga di kampungnya. Atas dasar itu, Kepala Desa setempat kemudian mencari tahu langsung pada korban.
“Atas kejadian tersebut kepala desa merasa curiga karena korban telah 2 kali melahirkan tanpa suami sehingga kepala desa bersama Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa melakukan interogasi terhadap pelaku dan korban yang akhirnya kasus ini pun terungkap atas pengakuan pelaku dan korban dihadapan Kepala Desa, anggota Bhabinkamtibmas, dan anggota Bhabinsa,” terang AKBP Suryanto.
Pelaku kini sudah di tetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Manggarai Timur.
Atas perbuatannya pelaku dijerat secara berlapis, pertama Pasal 81 Ayat (1) jo Pasal 76 D atau Kedua Pasal 81 Ayat (3) atau Ketiga Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah RI tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 13 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Ditambah pasal pemberat karena persetubuhan oleh ayah kandung. Ancaman primer ditambah sepertiga dari hukuman sehingga ancamannya 20 tahun penjara,” tambah Kapolres Suryanto.
Kasus ke-6 tahun 2024
Kabupaten Manggarai Timur ditetapkan sebagai kabupaten ‘Ramah Anak’ pada tahun 2022 tapi miris, angka tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur dan anak kandung setiap tahunnya meningkat tajam.
Unit PPA Polres Manggarai Timur menyelesaikan 16 kasus kekerasan seksual terhadap anak sepanjang tahun 2023. Sementara hingga April 2024, Polres Manggarai Timur menangani 6 kasus serupa.
“Baru empat bulan sudah ada 6 kasus persetubuhan anak. Yang dilakukan oleh ayah kandung ada 2 kasus,” sebut AKBP Suryanto.
Laporan: Jo Kenaru/ NTT