27.8 C
Jakarta
Monday, September 16, 2024
HomeKriminalAyah di Medan Tega Menawarkan Anaknya Usia 11 Bulan Rp 15 Juta...

Ayah di Medan Tega Menawarkan Anaknya Usia 11 Bulan Rp 15 Juta di Facebook

Rabu, 8 Mei 2024 – 21:06 WIB

Medan – Seorang bayi berusia 11 bulan di Kota Medan, Sumut menjadi korban perdagangan anak yang dijual Rp 15 juta. Ironisnya, bayi malang itu dijual ayah kandungnya sendiri melalui facebook.

Polisi menangkap dua tersangka yang merupakan wanita sebagai pembeli. Sedangkan pelaku FG (25) warga Kecamatan Medan Tuntungan, yang merupakan ayah kandung korban masih dalam pengejaran. Dua orang wanita, masing-masing NJH (41) warga Kecamatan Medan Area dan AHBS (25) warga Kecamatan Lubukpakam, Deliserdang. Kasus ini dilaporkan MW (21), ibu korban yang juga istri FG.

“Penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka. Yaitu NJH, AHBS dan FG masih dalam proses pencarian, karena (FG) ini adalah orang tua korban. Semenjak kejadian telah kabur dan melarikan diri,” ungkap Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, AKP Zikri Muammar dalam keterangan persnya kepada wartawan, Rabu 8 Mei 2024.

Zikri menyebutkan, jika kasus ini adalah perdagangan anak yang dilakukan oleh FG, orang tua atau ayah kandung korban berinisial KFG. Hal ini membantah tuduhan kepada para pelaku awal yang menyebutkan kasus ini adalah penculikan anak.

“Hasil penyelidikan bahwa anak tersebut korban perdagangan anak yang dilakukan oleh ayahnya berinisial FY,” jelasnya.

Aksi para pelaku ini viral di media sosial, saat diketahui telah menculik FKG. Para pelaku ini bertemu dan bertransaksi pada 3 Mei 2024 sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Nilam 5 Kelurahan Mangga Kecamatan Medan Tuntungan.

Tersiar kabar jika para pelaku telah menculik anak yang membuat warga geram. Dari video yang beredar, terlihat para pelaku dua wanita dan satu pria itu tak berkutik saat diamankan warga. Pelaku pun terlihat panik dan menelepon seseorang untuk meminta bantuan.

Zikri menjelaskan, kasus perdagangan anak ini berawal FG, ayah kandung korban yang membuat postingan pada akun Facebook miliknya soal anaknya yang mencari ibu asuh. Postingan tersebut direspons NJH, yang kemudian meminta kepada AHBS untuk mengatur pertemuan dengan FG.

Zikri menyebutkan, motif perdagangan anak ini adalah ekonomi. Uang yang disepakati Rp 15 juta sudah diterima FG dan melarikan diri. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap para tersangka apakah sindikat perdagangan anak ini. Termasuk apakah anak tersebut akan dijual kembali oleh para pelaku.

“Menurut pengakuan tersangka, bahwa uang tersebut telah diterima oleh orang tua korban secara cash,” tutur Zikri.

Para pelaku dijerat Pasal 76F Jo 83 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

“Paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun penjara,” jelas Zikri.

Source link

BERITA TERBARU
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER