35 C
Jakarta
Saturday, October 12, 2024
HomeBeritaGhufron Menghadapi Dewas KPK, Kata Mantan Penyidik: Dalam Kepanikan

Ghufron Menghadapi Dewas KPK, Kata Mantan Penyidik: Dalam Kepanikan

Ghufron Melawan Dewas KPK, Eks Penyidik: Sedang Panik | Garuda News 24

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengadakan konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/12/2023). KPK akan menggelar puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023 bertajuk Sinergi Berantas Korupsi Untuk Indonesia Maju yang akan diselenggarakan pada 12 dan 13 Desember di Istora Senayan, Jakarta.

Para mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tergabung dalam IM57+ Institute mencurigai kepanikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam kasus etik yang menjeratnya. Ghufron malah memperdebatkan soal kedaluwarsa kasus etiknya. Dewan Pengawas (Dewas) KPK sedang menyelidiki dugaan pelanggaran etik Ghufron terkait pengurusan mutasi seorang ASN di Kementerian Pertanian (Kementan). Namun, Ghufron mempermasalahkan kasusnya yang dianggap sudah kedaluwarsa.

“Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Nurul Ghufron sedang panik,” kata Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha dalam pernyataannya pada Sabtu (4/5/2024). Bahkan, IM57+ Institute menduga Ghufron justru mengakui tindakan pelanggaran etiknya sendiri. “Secara tidak langsung tidak membantah penyalahgunaan kewenangan yang dilakukannya,” lanjut Praswad.

Apabila hal itu bukanlah pelanggaran etik, tentu tidak akan ada upaya untuk membahas jangka waktu penanganan dari kasus tersebut. IM57+ Institute menegaskan agar Dewas KPK dan publik tidak terjebak pada wacana yang membuat perbuatan Ghufron terlihat sah. “Sehingga kita dapat fokus pada substansi alih-alih prosedur,” ujar Praswad.

Praswad juga menyebut bahwa dilihat dari prosedur, perbuatan tersebut tidak sah. Sebab eksekusi permintaan Ghufron dilakukan secara terus menerus. “Setelah adanya permintaan yang dilakukan sampai saat Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Praswad.

Sebelumnya, Nurul Ghufron tidak hadir dalam pemeriksaan sidang etik Dewan Pengawas karena masih mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Ghufron menjelaskan alasan mengajukan gugatan tersebut, karena Dewas tetap melanjutkan laporan dugaan pelanggaran etiknya terkait urusan mutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan) yang sudah kedaluwarsa.

BERITA TERBARU
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER