Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, akhirnya menjawab panggilan pemeriksaan oleh KPK pada Selasa (7/5/2024). Dalam pemeriksaan ini, pria yang akrab disapa Gus Muhdlor itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Gus Muhdlor tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 08.16 WIB. Selanjutnya, Gus Muhdlor menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK. “Sudah sekitar pukul 08.16 WIB dan segera dilakukan pemeriksaan tim penyidik,” kata Ali kepada wartawan, Selasa (7/5/2024).
Gus Muhdlor merespons KPK setelah melakukan pemanggilan ketiga. Sebab Gus Muhdlor tak hadir dalam dua kali panggilan KPK sebagai tersangka pada Jumat (3/5) dan Jumat (19/4).
Gus Muhdlor baru menampakkan batang hidungnya di KPK setelah diancam bakal dijemput paksa.
Ketika berstatus saksi, Gus Muhdlor pun sempat sekali tak datang dari pemeriksaan KPK. KPK harus menjadwal ulang pemeriksaannya lantaran Gus Muhdlor beralasan belum siap diperiksa.
Diketahui, Gus Muhdlor menjadi tersangka ketiga yang dijerat KPK dalam kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif. Gus Muhdlor juga telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Dalam kasus pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di lingkungan BPPD Sidoarjo ini, awalnya baru ada dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Keduanya ialah Siska Wati (Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD, Sidoarjo), dan Ari Suyono (Kepala BPPD, Sidoarjo).
Dalam konstruksi perkaranya, bahwa pada tahun 2023, BPPD Sidoarjo memperoleh pendapatan pajak daerah sebesar Rp 1,3 triliun. Atas capaian tersebut, pegawai BPPD seharusnya berhak memperoleh insentif. Akan tetapi, insentif yang seharusnya mereka terima, secara sepihak dipotong, yang dimana disebutkan, pemotongan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan Kepala BPPD Sidoarjo, namun lebih dominan diperuntukkan bagi kebutuhan Bupati.
Tercatat, total uang yang dipotong Siska mencapai Rp 2,7 miliar untuk periode 2023 saja. Sedangkan laporan pemotongan yang diterima KPK sudah terjadi sejak 2021. KPK menemukan uang Rp 69,9 juta dari total Rp 2,7 miliar yang dikumpulkan dalam OTT tersebut.
Dari penelusuran KPK, Ari Suryono menyuruh Siska Wati mengalkulasi nominal dana insentif yang diterima para pegawai BPPD. Nantinya dana itu dipotong diduga diperuntukkan bagi kebutuhan Ari dan Gus Muhdlor. Besaran potongan yaitu 10% sampai dengan 30% sesuai dengan besaran insentif yang diterima.
KPK menduga Ari Suryono aktif mengatur pemberian potongan dana insentif kepada Muhdlor Ali. Pemberian itu diduga dilakukan lewat orang-orang kepercayaan Muhdlor Ali.